Dukung Penuh Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Menkeu: Pemberian Pinjaman Tetap Harus Hati-hati
Terbaru

Dukung Penuh Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Menkeu: Pemberian Pinjaman Tetap Harus Hati-hati

Pemerintah sedang menyiapkan keseluruhan kerangka regulasi dan kebijakan agar tujuan utama program, yaitu meningkatkan kegiatan ekonomi desa melalui kebijakan afirmatif pemerintah tetap dapat dijalankan secara akuntabel dan berkelanjutan.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 5 Menit

Dengan skema ini, keempat bank memiliki kapasitas untuk memberikan pinjaman kepada koperasi desa dan koperasi kelurahan merah putih dengan tingkat bunga rendah, yakni 6 persen. Pembiayaan ini juga memanfaatkan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang ditempatkan di Bank Indonesia, dan disalurkan melalui mekanisme pinjaman oleh perbankan.

Namun demikian, Menkeu menekankan pemberian pinjaman tetap harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. “Bank-bank tersebut yaitu BRI, BNI, Mandiri dan BSI harus melakukan proper due diligence. Jadi ini bukan masalah kejar target koperasi harus tersedia, tapi mereka tetap harus melakukan uji kelayakan agar pinjaman tersebut benar-benar digunakan untuk membangun ekonomi desa dan kelurahan,” tegasnya.

Skema pendanaan ini dirancang bersama antara Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan bank-bank Himbara. Selain suku bunga rendah 6 persen, pinjaman koperasi juga diberikan dengan jangka waktu lima tahun dan grace period antara enam hingga delapan bulan, disesuaikan dengan kapasitas usaha di masing-masing wilayah.

“Pak Gubernur, kemudian OJK, semuanya juga akan membantu melalui program-program ini dengan kebijakan-kebijakan akomodatif maupun makroprudensial. Ini bertujuan agar ketersediaan pendanaan dan likuiditas tidak sampai mengganggu sistem, dan penyaluran kredit tetap dilakukan secara prudent,” jelas Sri Mulyani.

Pemerintah juga akan memberikan dukungan dalam bentuk penjaminan, dan saat ini telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan Koperasi Desa dan Koperasi Kelurahan Merah Putih. PMK ini diharapkan menjadi acuan bagi bank dan koperasi dalam menjalankan proses pinjam-meminjam secara benar dan bertanggung jawab.

Di sisi lain, pemerintah juga menyelaraskan kebijakan dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Kementerian Dalam Negeri, lanjut Sri Mulyani, sedang mempersiapkan pengaturan mengenai kewenangan, kewajiban, dan dukungan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk membantu pengembalian pinjaman koperasi.

Sri Mulyani menekankan bahwa keseluruhan kerangka regulasi dan kebijakan ini bertujuan agar tujuan utama program, yaitu meningkatkan kegiatan ekonomi desa melalui kebijakan afirmatif pemerintah tetap dapat dijalankan secara akuntabel dan berkelanjutan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info