Dukungan Kebijakan Pemerintah dalam Pengembangan Industri 4.0
Utama

Dukungan Kebijakan Pemerintah dalam Pengembangan Industri 4.0

Negara-negara maju dan berkembang meyakini pentingnya dukungan kebijakan pemerintah yang holistik sebagai pilar penting keberhasilan implementasi kebijakan ekonomi digital dan industri 4.0.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Hukumonline menyelenggarakan webinar dengan judul Industri 4.0, Tolak Ukur Industri Masa Depan Indonesia pada Jumat (1/7). Foto: MJR
Hukumonline menyelenggarakan webinar dengan judul Industri 4.0, Tolak Ukur Industri Masa Depan Indonesia pada Jumat (1/7). Foto: MJR

Generasi industri 4.0 menjadi fenomena yang berlangsung secara global termasuk Indonesia. Revolusi Industri 4.0 bagi Indonesia menjadi kunci untuk mempercepat visi Indonesia menjadi 10 negara dengan ekonomi terbesar di dunia. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa sektor industri sebagai sektor yang telah mengadopsi industri 4.0, memiliki ketangguhan dalam menghadapi krisis, salah satunya dalam krisis pandemi Covid-19.

Melihat kondisi tersebut, Hukumonline menyelenggarakan webinar dengan judul Industri 4.0, Tolak Ukur Industri Masa Depan Indonesia pada Jumat (1/7). Hadir sebagai pembicara dalam acara tersebut yaitu Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Investasi Kementerian Perindustrian, Andi Rizaldi dan Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara.

Andi menerangkan negara-negara maju dan berkembang meyakini pentingnya dukungan kebijakan pemerintah yang holistik sebagai pilar penting keberhasilan implementasi kebijakan ekonomi digital dan industri 4.0. Ketersediaan dan kualitas infrastruktur digital, kesiapan regulasi, ketersediaan SDM unggul, akses permodalan dan kematangan konsumen merupakan pilar penting ekonomi digital 4.0.

Baca Juga:

Dasar hukum pelaksanaan Indonesia 4.0 antara lain Peraturan Presiden (Perpres) No.18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024, Perpres 74/2022 tentang Kebijakan Industri Nasional 2020-2024, Peraturan Menteri Perindustrian 21/2020 tentang Pengukuran Tingkat Kesiapan Industri dalam Bertransformasi Menuju Industri 4.0. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan draf Revisi Peraturan Pemerintah 14/2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN).

“Revolusi 4.0 memiliki ciri atau indikator yaitu peningkatan produktivitas, efesiensi dan memanfaatkan teknologi 4.0. Ini untuk meningkatkan persaingan Indonesia di tingkat global,” ungkap Andi.

Graphical user interface, text, application, email

Description automatically generated

Sumber: Materi Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Investasi Kementerian Perindustrian, Andi Rizaldi.

Berbagai negara seperti China, Korea, Jepang, India memiliki slogan dalam pengembangan industri 4.0. Jepang sendiri sudah menggunakan teknologi robotik dalam berbagai kegiatan layanan kepada konsumen.

Tags:

Berita Terkait