Dwi Kewarganegaraan untuk Talenta Asing, Anak KPC Masih Diminta Memilih
Terbaru

Dwi Kewarganegaraan untuk Talenta Asing, Anak KPC Masih Diminta Memilih

Momentum revisi RUU Kewarganegaraan tidak hanya fokus membuka dwi kewarganegaraan terbatas bagi talenta asing, melainkan juga mengakomodasi hak dwi kewarganegaraan bagi Keluarga Perkawinan Campuran (KPC).

Aditya Fajar Indrawan
Bacaan 4 Menit

Meski hanya sekitar 0,008 persen dari populasi Indonesia -24.000 keluarga atau sekitar 100.000 jiwa- kontribusi KPC jauh lebih besar. Aktivitas ekonomi mereka menciptakan efek berganda dengan menyerap hingga 1 juta tenaga kerja domestik per tahun di sektor formal dan informal.

Dengan rata-rata dua anak per keluarga, setidaknya terdapat sekitar 48.000 anak KPC yang berpotensi menjadi talenta global Indonesia tanpa membebani anggaran beasiswa negara. Namun, aturan kewarganegaraan tunggal yang kaku masih menimbulkan tekanan hukum dan psikologis bagi keberlangsungan KPC.

Menurutnya pasangan menghadapi keterbatasan terkait kepemilikan hunian dan tanah. Kemudian pasangan asing tidak memiliki kepastian mengenai hak tinggal dan bekerja. Sementara, anak KPC dihadapkan pada pilihan kewarganegaraan yang memaksa mereka memutus ikatan hukum dengan salah satu negara yang sejak lahir telah menjadi bagian dari identitas mereka.

Alhasil menurut Nia, tidak sedikit pasangan WNI dalam KPC kerap kehilangan hak atas kepemilikan tanah/properti hak milik jika tidak membuat perjanjian pisah harta (prenuptial agreement). Bahkan pasangan asing dalam KPC diperlakukan sama dengan WNA murni, menyulitkan mereka untuk mendapatkan izin bekerja (work permit). Akibatnya, pasangan WNI harus memikul seluruh tanggung jawab finansial keluarga sendirian.

“Banyak anak KPC yang terpaksa memilih paspor asing demi pendidikan atau karier internasional di usia muda merasa "ditolak" oleh Indonesia saat berniat kembali untuk mengabdi,” imbuhnya.

Tiga poin usulan

Menurutnya APAB mendorong sejumlah usulan dalam revisi UU Kewarganegaraan. Pertama, pemberian kewarganegaraan ganda bagi anak KPC baik WNI, eks-WNI, maupun yang terkendala UU No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan, tanpa dibatasi usia atau status sipil

Kedua, kewarganegaraan ganda bagi WNI dalam perkawinan campuran dan pasangan asing dalam KPC yang telah menikah dengan WNI sedikitnya 10 tahun serta memenuhi syarat masa tinggal di Indonesia. Ketiga, mendorong status khusus bagi KPC tertentu dengan hak setara warga negara, kecuali hak politik dan jabatan tertentu, berdasarkan usia perkawinan dan masa tinggal di Indonesia.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info