Nia menegaskan, usulan tersebut bukan karpet merah tanpa syarat. KPC mendukung kriteria yang jelas, terukur, transparan, serta mekanisme uji integritas dan penyelarasan dengan UU sektoral lain. Khususnya UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Adapun mitigasi terhadap risiko keamanan dapat dilakukan melalui pengetatan instrumen hukum yang sudah dimiliki negara. Seperti syarat domisili fisik, uji integritas (integrity test), pembatasan ketat pada hak politik aktif dan jabatan publik tertentu, serta penjatuhan sanksi pencabutan status WNI secara seketika jika terbukti melakukan pelanggaran berat atau tindakan merugikan negara.
Jika draf RUU Kewarganegaraan yang kini dibahas hanya meloloskan dwi kewarganegaraan terbatas bagi orang asing bertalenta istimewa demi nilai transaksional ekonomi, maka undang-undang baru ini akan kehilangan ruh keadilannya.
“Hal itu sama saja dengan menempatkan anak-anak biologis bangsa sendiri sebagai "anak tiri" di tanah air mereka sendiri,” imbuh Nia.
DPR dan Pemerintah memikul tanggung jawab besar dalam revisi hukum ini. Terlebih pembahasan RUU Kewarganegaraan harus dijadikan momentum untuk membangun sistem hukum nasional yang progresif, inklusif, dan adil, yang tidak hanya memburu modal finansial dari luar, melainkan juga memeluk erat dan melindungi hak-hak dasar keluarganya sendiri.
Sebelumnya, Direktur Hukum Tata Negara Direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Dulyono, mengatakan skema kewarganegaraan ganda terbatas ini menyasar diaspora atau tenaga ahli asing dengan talenta yang tinggi dan dibutuhkan oleh negara.
Oleh karena itu, proses seleksinya akan dilaksanakan secara ketat dan melibatkan kementerian dan lembaga terkait lain. Menurutnya untuk memperoleh status WNI, diaspora atau tenaga ahli asing harus melalui kajian keahlian dan mendapat rekomendasi dari instansi yang berkaitan dengan keahliannya.
"Misalnya kalau ahli kedokteran harus dapat rekomendasi dari Kemenkes, kalau atlet harus dapat dari Kemenpora,” katanya.
















