E-Court, Prospek Cemerlang Masa Depan Peradilan Indonesia
Kolom

E-Court, Prospek Cemerlang Masa Depan Peradilan Indonesia

Sebagai aplikasi yang memulai debut pertamanya di kancah institusi resmi, E-Court dalam perkembangannya tentu butuh penyempurnaan.

Bacaan 2 Menit

 

Caranya adalah advokat mendaftarkan akun-nya terlebih dahulu pada laman ecourt.mahkamahagung.go.id dengan menekan tombol Register Pengguna Terdaftar. Setelah melakukan verifikasi email dan mengisi data umum advokat secara benar, advokat sudah dapat melakukan pendaftaran perkara secara online. Adapun cara mendaftarkan gugatan secara online yakni memilih tempat pengadilan tujuan mendaftar perkara sesuai dengan ketentuan kompetensi relatif sebagaimana diatur dalam Pasal 118 HIR/Pasal 142 Rbg.

 

Proses selanjutnya advokat akan mendapatkan nomor register online berupa fitur barcode disusul dengan melakukan pendaftaran surat kuasa dengan cara mengupload Surat Kuasa. Setelah itu advokat diwajibkan untuk mengisi data para pihak secara lengkap dan benar serta mengupload berkas gugatannya. Bagaimana? Mudah bukan? Sekarang mendaftarkan gugatan sudah cukup di depan laptop saja.

 

Untuk berjalannya suatu perkara pasti membutuhkan biaya administrasi yang salah satunya dipergunakan untuk membiayai pemanggilan para pihak. Biaya administrasi tersebut dikenal dengan istilah Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Penghitungan SKUM yang rumit dengan rumus radius yang membingungkan sekarang sudah tidak perlu dirasakan oleh para pihak.

 

Pasalnya, fitur E-Skum akan secara otomatis menghitung biaya panjar perkara sesuai dengan radius para pihak bertempat tinggal. Sehingga advokat hanya cukup menginput data tempat tinggal para pihak lalu mesin secara otomatis akan menampilkan jumlah panjar biaya perkara yang harus dibayarkan. Panjar biaya perkara merupakan uang down payment untuk berjalannya suatu persidangan sebab tidak menutup kemungkinan pihak akan menambah uang biaya perkara apabila para pihak tidak kunjung hadir meskipun sudah dipanggil secara sah dan patut.

 

Penambahan panjar biaya perkara wajib hukumnya, sebab apabila tidak dilakukan akan membuat gugatan menjadi gugur. Pihak juga tidak perlu khawatir akan kehilangan uangnya, sebab segala transaksi mengenai perkara tersebut akan tercatat dan apabila uang tersisa pasti akan dikembalikan lagi.

 

Setelah mengetahui jumlah panjar biaya perkara yang harus dibayarkan, advokat wajib membayar melalui bank yang telah ditunjuk guna mendapatkan nomor perkara. Informasi mengenai taksiran nominal panjar biaya perkara diketahui lewat email pemberitahuan dan tagihan.

 

E-Payment juga kini telah mensimplifikasi kerja advokat karena pembayaran panjar biaya perkara sudah dapat dilakukan dengan menggunakan internet banking, SMS banking, dan mobile banking. Setelah melakukan pembayaran, Pengadilan akan memverifikasi dan memvalidasi gugatan tersebut dengan dilanjutkan untuk mendaftarkannya dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara. Dengan demikian Pendaftaran Gugatan Secara Online sudah berhasil dilakukan!

Tags:

Berita Terkait