E-Court, Prospek Cemerlang Masa Depan Peradilan Indonesia
Kolom

E-Court, Prospek Cemerlang Masa Depan Peradilan Indonesia

Sebagai aplikasi yang memulai debut pertamanya di kancah institusi resmi, E-Court dalam perkembangannya tentu butuh penyempurnaan.

Bacaan 2 Menit

 

Terakhir adalah fitur E-Summons, yakni pemanggilan para pihak yang dilakukan secara korespondensi email. Para pihak kini tidak perlu lagi menunggu kedatangan juru sita untuk mengirimkan relaas panggilan. Pemberitahuan jadwal sidang akan dilakukan melalui E-Mail yang sudah terdaftar, sehingga dapat menghemat waktu dan biaya.

 

Bukan Tanpa Masalah

Sejak peluncurannya, kehadiran E-Court mendapatkan respon positif dari kalangan advokat dan justitiabellen.Sebagai aplikasi yang memulai debut pertamanya di kancah institusi resmi, E-Court dalam perkembangannya tentu butuh penyempurnaan. Pertama, E-Court masih sepi peminat. Permasalahan ini disinyalir karena masih banyak advokat yang kebingungan mengenai fitur-fitur di E-Court dan cara menggunakannya.

 

Kedua, belum dilaksanakan secara universal. Keterbatasan sumber daya manusia dan fasilitas yang belum merata di seluruh pengadilan di Indonesia menjadi akar permasalahan belum dapat dilaksanakannya E-Court secara serentak.

 

Pengadilan Negeri Dumai selaku Pengadilan Negeri Kelas I A, melalui Kasubag PTIP mencanangkan pelaksanaan E-Court dapat diberlakukan dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Dumai. Sekarang Pengadilan Negeri Dumai sudah dalam proses untuk mendapatkan Akun E-Court dari Mahkamah Agung. Selagi menunggu proses tersebut Pengadilan Negeri Dumai perlu adanya peningkatan infrastruktur agar dapat menyesuaikan dengan standar Mahkamah Agung yaitu peningkatan koneksi yang semula 30 MBPS menjadi 50 MPBS.

 

Sosialisasi dan Bimbingan Teknis

Fenomena kemajuan zaman sudah tidak dapat dielakkan lagi oleh manusia. Perubahan koran kertas menjadi koran elektronik dan ojek pangkalan menjadi ojek online adalah salah satu bukti kemajuan zaman yang tidak terbendung. Manusia milenial pada akhirnya harus beradaptasi dengan perubahan-perubahan tersebut sebab Great Things Never Came From Comfort Zones, “perubahan pada akhirnya akan mengusik zona nyaman.”

 

Acara seperti sosialisasi aplikasi E-Court merupakan suatu keharusan. Sosialisasi dapat dimulai dari internal pengadilan itu sendiri agar para hakim, panitera, dan pegawai dapat memahami perubahan prosedur karena adanya E-Court. Sosialisasi juga perlu digaungkan kepada para advokat yang merupakan ujung tombak keberhasilan E-Court.

 

Pemahaman yang utuh dan kesadaran akan kelebihan fitur-fitur E-Court dari Para Advokat pada akhirnya akan menciptakan nuansa pengadilan baru yang berbasis teknologi. Terakhir adalah sosialisasi kepada para pihak bahwa mencari keadilan kini sudah tidak zaman lagi untuk mengantri lama-lama di kantor, tetapi cukup dengan gadget masing-masing yang dapat dikerjakan pada sudut ternyaman rumah-mu.

Tags:

Berita Terkait