E-KTP Seumur Hidup untuk Efisiensi Anggaran
Utama

E-KTP Seumur Hidup untuk Efisiensi Anggaran

Dibahas dalam rencana revisi UU Adminduk.

ASH
Bacaan 2 Menit

Ketiga, penyesuaian ketentuan berupa sanksi denda administrasibagi warga negara asing (WNA) yang terlambat melaporkan peristiwa kependudukan(perubahan data kependudukan)di Indonesia .

”Penerapannya itu kita mau sesuaikan. Kalau dalam pengaturannya itu kan berbedaantara WNI dan WNA yang denda sebesar maksimal Rp2 juta. Kalau pemerintah mengusulkan dendanya menjadi sama dengan WNIsebesar maksimal Rp 1juta. Ini masih dibahas,” kata pria akrab disapa Ardy ini.

Sementara Rahman Halid berpendapat UU Adminduk belum bisa menjadi solusi atas masalah kependudukan yang muncul.  Beberapa masalah misalnya keberadaan KTP ganda,  Akte Kelahiran palsu, serta Kartu Keluarga (KK) palsu yang merupakan contoh kecil yang menggambarkan buruknya sistem administrasi kependudukan di Indonesia.

Oleh karena itu, papar Rahman, Fraksi Hanura mengusulkan perlunya pengaturan yang tegas mengenai sanksi hukum, berupa pidana maupun administratif terhadap setiap individu yang melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang dalam pembuatan administrasi kependudukan.

“Sanksi ini harus jelas dan tegas, terutama kepada para pelaksana atau petugas pelayanan administrasi kependudukan yang melakukan penyalahgunaan wenenang,’’  tegas Rahman.

Tags: