E-KTP Seumur Hidup untuk Efisiensi Anggaran
Utama

E-KTP Seumur Hidup untuk Efisiensi Anggaran

Dibahas dalam rencana revisi UU Adminduk.

ASH
Bacaan 2 Menit

Hingga kini,Kemendagrimengaku sudah melakukan rekam dan cetak lebih dari 175 juta e-KTPdi seluruh Indonesia. Pemberlakuan e-KTP secara total berlaku mulai 1 Januari 2014. Seiring dengan itu ditargetkan revisiPasal 63 dan Pasal 64UUAdminduk juga tuntas untuk memperkuat landasan pemberlakuan e-KTP seumur hidup. ”Kami optimistis itu bisa terealisasi,” katanya.  

Dalam Pasal 64 ayat (4) huruf a UU Adminduk menyebutkan masa berlaku KTP selama lima tahun. Sementara dalam ayat (5)-nya disebutkan penduduk yang telah berusia 60 tahun diberi KTP yang berlaku seumur hidup.

Terpisah, anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura, Rahman Halid sepakat mengenai rencana e-KTP seumur hidup. Usulan tersebut didasarkan pada alasan efisiensi biaya pembuatan e-KTP yang  mahal.

‘’Untuk menghindari pemborosan biaya, dari pengadaan alat, serta material e-KTP, kami mengusulkan peninjauan ulang pasal 64 ayat (4) huruf a dalam UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi ‘’masa berlaku E-KTP untuk WNI adalah 5 (lima) tahun,’’ papar Rahman dalam pernyataan tertulisnya yang diterima hukumonline.

Tiga muatan
Sementara Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Restuardy Daud mengakuoptimis revisi UU Asminduk itu bisa selesai dalam waktu singkat karenamaterimuatannya tidak banyak.

Ada tiga hal utama yang dibahas pemerintah dengan DPR beberapa waktu lalu. Pertama tentang masa berlaku e-KTP dari lima tahun menjadi seumur hidup, kecuali ada perubahan status atau data kependudukan. “Kalauadaelemen data itu berubah dimungkinkan untuk disesuaikan kembali,”kata Restuardy di kantornya.

Kedua, materi tindak lanjut putusan MK yang menghapus wewenang pengadilan mengeluarkan penetapan akta kelahiranyang melewati satu tahun.Pengurusannnya dialihkan ke Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil(Dukcapil). ”Nah itu kan harus ada payung hukumnya,” katanya.

Tags: