Edaran Menaker Terkait Perlindungan Pekerja Akibat Corona dan Kritikannya
Berita

Edaran Menaker Terkait Perlindungan Pekerja Akibat Corona dan Kritikannya

Pemerintah nilai SE ini untuk melindungi buruh dan kelangsungan berusaha. Di sisi lain, masyarakat sipil menilai edaran ini bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Ketiga, dalam poin II angka 4 SE mengatur apabila perusahaan melakukan pembatasan kegiatan usaha dan menyebabkan buruh/pekerja tidak masuk kerja maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah dilakukan dengan kesepakatan pengusaha dengan buruh/pekerja.

 

Menurut Nelson imbauan itu bertentangan dengan mekanisme pengupahan sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Dia memberi contoh dalam mekanisme penangguhan upah minimum ada mekanisme penangguhan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar sesuai ketentuan. Pengusaha itu harus membuktikan bahwa tidak sanggup melalui laporan keuangan dan diajukan untuk disetujui Gubernur dengan pertimbangan Dewan Pengupahan.

 

Mekanisme penangguhan upah minimum diatur dalam beberapa aturan seperti pasal 90 UU Ketenagakerjaan, Kepmenakertrans No.KEP-231/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum dan Pergub DKI Jakarta No.42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi.

 

Atas dasar itu LBH Jakarta menuntut dua hal. Pertama, pemerintah perlu menerbitkan regulasi yang tegas dan mengikat untuk mencegah penularan Covid-19 sekaligus melindungi buruh. Kedua, pemerintah harus serius dalam melakukan pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada pengusaha yang melanggar aturan K3 dan pengupahan.

Tags:

Berita Terkait