Efek Kenaikan Cukai, Pabrik-pabrik Rokok Ilegal Dikhawatirkan Bermunculan
Berita

Efek Kenaikan Cukai, Pabrik-pabrik Rokok Ilegal Dikhawatirkan Bermunculan

Karena pabrik rokok kelas menengah bawah tidak mampu membayar cukai, dan masyarakat kelas bawah tidak mempunyai daya beli rokok legal.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

(Baca: Tingkatkan Nilai Tambah, Industri Rokok Perlu Roadmap yang Komprehensif)

 

Dari sisi ekonomi, Tony menambahkan dampak lain dari kenaikan harga eceran rokok akan mendorong meningkatnya inflasi. BPS telah mengkaji berbagai kemungkinan terkait dampak kenaikan tarif cukai dan harga rokok eceran terhadap inflasi. Namun demikian, dia belum bisa diperkirakan mengenai besaran dampak tersebut secara pasti.

 

“Tetapi jika tahun depan kenaikan harga rokok meningkat cukup signifikan, maka rokok akan menyumbang inflasi yang cukup tinggi dibanding tahun ini. Dampak kenaikan harga rokok terhadap inflasi akan bergantung pada pola penerapan kenaikan harga rokok tersebut,” jelas Tony.

 

Menurutnya, kenaikan tarif eceran rokok berdampak terhadap inflasi cukup besar. Namun, jika kenaikannya merambat secara perlahan maka dampaknya akan kecil. Pembatasan merokok selain menerbitkan kebijakan yang menghancurkan industry rokok kelas mengenha bawah, perlindungan terhadap masyarakat pertembakauan dan konsumen rokok juga melemah. 

 

Misalnya dalam Rancangan Undang-Undang Pertembakauan, peningkatan produksi tembakau dan pengembangan industri pertembakauan, bermaksud melindungi masyarakat pertembakauan dan pekerja di sektor ini.  Pada kenyataannya kebutuhan tembakau industri rokok nasional saat ini bergantung pada impor yang juga difasilitasi oleh RUU Pertembakauan ini.

 

“Padahal kebijakan impor akan akan lebih menguntungkan pengimpor tembakau dan bukan masyarakat pertembakauan lokal. Selain itu hak konsumen untuk merokok juga semakin dibatasi, dengan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok. Juga tidak tersedianya fasilitas merokok di tempat-tempay umum, seperti di bandara, perkantoran dan hotel. Kalaupun disediakan fasilitas merokok, banyak yang tidak representative. Sikap LKRI sebagai lembaga yang membela hak perokok dan masyarakat pertembakauan,” jelas Tony.

 

Dalam Lampiran PMK 152/2019 disebutkan, besaran kenaikan cukai rokok mulai dari Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Tangan (SPT), dan Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF). Pertama, untuk jenis SKM Gologan I buatan dalam negeri dikenakan cukai Rp740 per batang atau gram, yang sebelumnya berkisar di angka Rp590, sedangkan SKM Golongan II dikenakan tarif cukai Rp455 per batang atau gram.

 

Kedua, SPM golongan I dikenakan tarif cukai Rp790 per batang atau gram. Golongan II SPM dikenakan cukai Rp470 per batang atau gram. Ketiga, Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT). Untuk masing-masing jenis rokok golongan pertama dikenakan tarif cukai Rp330 per batang atau gram, sementara golongan II SKT dikenakan tarif cukai Rp200 per batang atau, dan golongan III-nya dikenakan tarif Rp110 per batang.

Tags:

Berita Terkait