Efektivitas Pelaksanaan Rehabilitasi Narkotika
Utama

Efektivitas Pelaksanaan Rehabilitasi Narkotika

Tujuan utama rehabilitasi sebagai bagian dari upaya dekriminalisasi agar pecandu narkotika yang telah ketergantungan narkotika dapat pulih kembali dan mengurangi angka kekambuhan.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Ia juga melanjutkan, barang bukti narkotika seberat dibawah satu gram selalu dijerat dengan Pasal 112 padahal Mahkamah Agung sudah menjelaskan lewat SEMA menggunakan Pasal 127 dan Pasal 54 mengenai rehabilitasi sosial dan medis.

“Sebelum menentukan pengguna tersebut positif atau negatif mengkonsumsi sabu, diadakan tes urin. Akan tetapi untuk Kota Kendari selama saya menangani kasus penyalahgunaan narkotika, tes urin itu hanya memperlambat saja sehingga kepolisian langsung menerapkan Pasal 112 dan Pasal 114,” jelasnya.

Mansur menyebutkan bahwa tes urin yang tidak dilakukan oleh kepolisian akan merugikan pelaku, dan mengungkapan bahwa seringkali Pasal 112 ini merupakan pasal jebakan kepada penyalahguna narkotika.

Selanjutnya di tingkat aparat penegak hukum di kejaksaan dan hakim, Mansur menjelaskan perspektif kejaksaan terhadap rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial untuk kasus narkotika di Kota Kendari mengacu pada pedoman No. 18 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh jaksa agung dan ditekankan oleh Keputusan Kapolri lewat UU No. 8 tahun 2001 mengenai rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

“Di tingkat kejaksaan juga sering ditemui pengenyampingan Pasal mengenai rehabilitasi, kalau pengalaman kami di tingkat kejaksaan itu tidak berlaku. Kejaksaan terkait pedoman No. 18 Tahun 2021 seharusnya kepolisian dan kejaksaan harus mempertimbangan hal tersebut,” lanjutnya.

Kemudian dalam perspektif advokat selaku pendamping klien, Mansur menyebutkan bahwa advokat harus membela kepentingan klien apapun kasusnya.

“kalau didapati barang bukti sabu diatas satu gram, pengacara bukan membebaskan. Namun harus dikenakan Pasal 127. Kita berpedoman pada SEMA dan melihat juga apakah klien kita benar-benar menggunakan sabu untuk dikonsumsi, atau pengedar atau bahkan hanya diperalat saja,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Mansur juga mengatakan bahwa bagi korban ketergantungan dan penyalahgunaan narkoba seharusnya para pecandu direhabilitasi sesuai dengan SEMA dan bukan dijatuhkan hukuman pidana.

“Melihat kenaikan pengguna narkotika saat ini, di Kota Kendari sejauh ini penyalahgunaan narkotika belum cukup efektif jika dijatuhi hukuman pidana dan perlu dilakukannya rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait