Mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk periode 2019–2023, Arief Pramuhanto, resmi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Selain pidana penjara, Arief juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Senin (16/6), setelah Arief dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma selama kurun waktu 2020 hingga 2023.
Ketua Majelis Hakim, Bambang Winarno, dalam amar putusannya menyebut bahwa tindakan Arief dalam mengelola keuangan perusahaan negara tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas. Perbuatan terdakwa dinilai tidak profesional serta secara jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
- Koalisi Masyarakat Kritik Wacana Amnesti Koruptor
- Penerapan Pidana Mati untuk Koruptor Bukan Solusi Utama
Meskipun terdakwa disebut memiliki niat untuk memperbaiki performa anak perusahaan Indofarma, yakni PT Indofarma Global Medika (IGM), Majelis menilai bahwa cara yang ditempuh justru menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.
"Menyatakan terdakwa Arief Pramuhanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dilansir dari Antara.
Majelis hakim mencatat bahwa perbuatan Arief telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp377,49 miliar. Namun, berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, tidak ditemukan bukti bahwa Arief secara langsung menerima aliran dana hasil korupsi. Oleh karena itu, hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara terhadap yang bersangkutan.
















