Peserta mengamati penjelasan materi dari advokat Spesialisasi Ketenagakerjaan; Juanda Pangaribuan dalam acara Subscriber Meet Up #3 Hukumonline di Veranda Hotel Pakubuwono, Jakarta, Kamis (10/7).
Ia pun mengutip ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, khususnya Pasal 41 sampai Pasal 57, yang mengatur secara rinci alasan-alasan dan mekanisme PHK. Menurut Juanda, jika dibaca dan dipahami dengan benar, ketentuan-ketentuan tersebut sebenarnya tidak sulit untuk dilaksanakan.
"Melakukan PHK itu sebenarnya tidak sulit. Tinggal kita mau pakai pasal yang mana. Mau pasal 43? Ada. Mau alasan pelanggaran berat? Juga ada. Semua konsekuensinya sudah tertulis di sana. Yang menjadi tantangan adalah, apakah kondisi bisnis kita memungkinkan perusahaan memenuhi kewajiban kepada pekerja setelah PHK dilakukan," katanya.
Kemudian, Juanda menyinggung munculnya ancaman pidana terhadap pengusaha yang tidak melaksanakan putusan pengadilan hubungan industrial, sebagaimana diatur dalam Pasal 185 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ia menyebutkan bahwa ketentuan pidana ini merupakan perubahan besar dalam perlindungan terhadap hak-hak pekerja pasca PHK.
"Dulu, sebelum adanya Undang-Undang Cipta Kerja dan perubahannya, banyak perusahaan yang nekat melakukan PHK secara sepihak lalu menyuruh pekerja menggugat ke PHI. Setelah keluar putusan, mereka tetap tidak membayar karena merasa tidak punya aset yang bisa dieksekusi. Sekarang, cara-cara seperti itu sudah berbahaya," tegasnya.
Juanda mengingatkan ancaman pidana dapat dikenakan apabila pengusaha tidak melaksanakan putusan pengadilan yang menetapkan pekerja berhak atas uang pesangon. Adapun tindak pidana itu baru muncul setelah ada putusan pengadilan hubungan industrial. Kalau sudah diputuskan dan tidak dibayar, maka pengusahanya bisa dipidana dengan hukuman 1 sampai 4 tahun penjara. Dalam hal ini, yang bertanggung jawab bukan hanya HRD atau pelaksana teknis, tapi direksi perusahaan secara langsung.
Ia juga mengingatkan bahwa kehilangan pekerjaan bukanlah hal sepele bagi pekerja. Dalam situasi ekonomi saat ini, mendapatkan pekerjaan kembali bukan perkara mudah.
















