Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatannya senilai Rp4,8 miliar. Jabatan yang dimaksud yaitu ketika ia menjadi anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.
“Hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan terdakwa Hery Susanto, dalam jabatannya sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI,” ucap JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (25/6).
Penuntut umum mendakwa Hery menerima sejumlah uang dari sejumlah pihak agar penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan maladministrasi.
Baca Juga:
- Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kronologi Kasusnya
- Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Nikel, Menkum: Kami Tak Akan Intervensi
Selain itu, penerimaan uang dimaksudkan agar dalam LHP adanya penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai perbuatan maladministrasi.
Dalam dakwaannya, penuntut umum mengungkapkan sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya tindak pidana korupsi tersebut, mulai dari perumahan, restoran, area parkir, hingga Kantor Ombudsman RI.
Adapun rinciannya, terdakwa diduga menerima uang dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia sebesar Rp 675 juta melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edy Sugandi. Hery juga didakwa menerima uang dari Tjia Peng Tjoan alias Peng, selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, sebesar Rp200 juta melalui Lukman Malanuang, serta sebuah rumah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur seharga Rp2,2 miliar dari Agung Winarno.
Dalam dakwaan, Hery juga diduga menerima uang dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp1 miliar dan sebesar Rp200 juta, dan uang tunai dari Agung Winarno sebesar Rp525 juta. Hery juga menerima uang tunai dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp50 juta.
Atas perbuatannya, Hery didakwa sesuai Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional jo. Pasal 2 ayat (8) lampiran 1 angka 28 jo. Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hery Susanto tidak mengajukan eksepsi usai dakwaan terhadap dirinya dalam kasus tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025 yang dibacakan penuntut umum. Alex Candra, penasihat hukum Hery mengatakan pihaknya lebih memilih langsung pada tahap pembuktian penuntut umum pada sidang berikutnya.
“Kalau eksepsi kan kita ketahui hanya menyangkut tentang bagaimana formil dakwaan, apakah formil dakwaan itu terpenuhi secara hukum atau tidak,” kata Kuasa Hukum Hery Susanto, Alex Candra, ditemui seusai sidang.
















