Eks Mensos Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara di Kasus Bansos
Terbaru

Eks Mensos Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara di Kasus Bansos

Kuasa hukum Juliari menyatakan terdapat ketidaksesuaian antara tuntutan jaksa penuntut umum dengan keterangan saksi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Juliari Batubara selaku Menteri Sosial periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.

Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.

Uang suap itu menurut jaksa diterima dari Matheus Joko Santoso yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020.

Uang "fee" sebesar Rp14,7 miliar menurut JPU KPK sudah diterima oleh Juliari dari Matheus Joko dan Adi Wahyono melalui perantaraan orang-orang dekat Juliari yaitu tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity.

Matheus Joko dan Adi Wahyono kemudian juga menggunakan "fee" tersebut untuk kegiatan operasional Juliari selaku mensos dan kegiatan operasional lain di Kemensos seperti pembelian ponsel, biaya tes "swab", pembayaran makan dan minum, pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban hingga penyewaan pesawat pribadi.

Ada Ketidaksesuaian

Sementara itu, Juliari bersama kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan terhadap tuntutan tersebut. Juliari akan mengajukan nota pembelaan pada Senin, 9 Agustus 2021. “Saya akan mengajukan pembelaan,” kata Juliari.

Kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail menambahkan pihaknya akan mengajukan pembelaan karena terdapat ketidaksesuaian antara tuntutan penuntut umum dengan keterangan saksi. Dia mencontohkan, selama dalam persidangan pihaknya tidak pernah mendengar uang dari PT Bumi Pangan Digdaya. “Hal-hal seperti ini yang kami sampaikan dalam pembelaan, kami minta waktu yang cukup,” kata Maqdir.

Kemudian, Maqdir melihat apa yang disampaikan JPU lebih banyak berdasarkan asumsi dan keterangan Joko Santoso dan Adi Wahyono tanpa mempertimbangkan keterangan saksi-saksi lain. Di hadapan persidangan, didengar sejumlah saksi yang mengatakan uang yang diserahkan kepada Joko Santoso sekitar Rp7 miliar atau Rp6 miliar sekian. Tapi tuntutan ini seolah-olah berdasarkan uang keterangan saksi sekitar Rp 32 miliar. Kami mohon waktu yang cukup untuk memberikan tanggapan terhadap tuntutan,” jelas Maqdir.

Tags:

Berita Terkait