Eks Pegawai Gugat ke PTUN Soal TWK, Ini Respons KPK
Terbaru

Eks Pegawai Gugat ke PTUN Soal TWK, Ini Respons KPK

Dalam gugatannya, mantan pegawai KPK yang tersingkir melalui asesmen TWK meminta agar Presiden, KPK, dan BKN melaksanakan rekomendasi Ombudsman.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Momen saat Novel Baswedan beserta 57 pegawai KPK  yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) pamit meninggalkan KPK. Foto: RES
Momen saat Novel Baswedan beserta 57 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) pamit meninggalkan KPK. Foto: RES

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menanggapi soal gugatan Pengadilan Tinggi Usaha Niaga mengenai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN. Pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung karena merupakan hak bagi setiap warga negara.

Ali mengatakan KPK akan menyiapkan bahan-bahan persidangan dibutuhkan seperti penjelasan terkait proses TWK tersebut.

“Di mana proses ini telah dilandasi dasar hukum yang sah dan legal, yakni UU Nomor 19 tahun 2019 yang mengamanatkan bahwa pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara. Kemudian proses pengalihannya juga didasarkan pada PP No. 41 Tahun 2020 dan Perkom 1 Tahun 2021.,” ungkap Ali, Rabu (2/3). 

Ali menambahkan dalam proses TWK tersebut KPK melibatkan institusi-instusi yang memiliki kewenangan dan kompetensi dalam proses pengalihan ASN ini. Bahkan, melalui putusan MK nomor 34/PUU-XIX/2021 juga semakin menguatkan proses alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah sesuai aturan dan melibatkan lembaga yang berwenang dan berkompeten.  (Baca: 75 Pegawai KPK Dibebastugaskan, Novel: Ini Tindakan Sewenang-wenang)

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, mantan pegawai KPK yang tersingkir melalui asesmen TWK, Ita Khoiriya alias Tata menggugat tiga pihak yaitu Presiden Joko Widodo (Jokowi), pimpinan KPK Firli Bahuri Cs, dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Gugatan tersebut tercantum dengan nomor perkara: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT yang didaftarkan pada Selasa (1/3).

Dalam gugatannya, Ita menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan oleh Para Tergugat dengan tidak melakukan rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Maladministrasi Pada Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Selain itu, dia juga menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan oleh Para Tergugat dengan tidak melakukan Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI tentang Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM atas Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);

“Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Maladministrasi Pada Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI tentang Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM atas Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN),” petik gugatan tersebut.

Dia meminta pengadilan menghukum Para Tergugat untuk merehabilitasi nama baik Para Penggugat. Kemudian, menghukum Tergugat I untuk membayar semua kerugian Para Penggugat sejak pemberhentian Para Penggugat dari pegawai KPK sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Tags:

Berita Terkait