Eks Pimpinan dan Anggota DPRD Lampung Tengah Divonis Bersalah Terima Suap
Berita

Eks Pimpinan dan Anggota DPRD Lampung Tengah Divonis Bersalah Terima Suap

Natalis Sinaga dan Rusliyanto terbukti menerima suap masing-masing sebesar Rp9,6 miliar dan Rp1 miliar dari Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa melalui Kadis Bina Marga Taufik Rahman. Keduanya juga dicabut hak politiknya selama 2 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa, saat menunggu sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: AJI
Eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa, saat menunggu sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: AJI

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis kepada Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Natalis Sinaga dengan pidana penjara selama 5,5 tahun denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah karena menerima uang suap sebesar Ro9,6 miliar dari Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa melalui Taufik Rahman.

 

"Mengadili menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah korupsi secara bersama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/11/2018).

 

Pertimbangan memberatkan perbuatan Natalis dianggap bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan pertimbangan meringankan sopan, berterus terang, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, menyesal, dan mengembalikan sebagian uang suap sebesar Rp590 juta.

 

Tak hanya hukuman badan, Natalis juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun. "Hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," kata hakim Made.

 

Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan penuntut umum pada KPK yang meminta majelis menghukumnya selama 8 tahun denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Pencabutan hak politik yang diputus majelis juga lebih ringan karena jaksa meminta Natalis dicabut haknya selama 5 tahun.

 

Meski dihukum lebih ringan dari tuntutan, Natalis menyatakan pikir-pikir. Sama halnya dengan penuntut umum KPK juga menyatakan pikir-pikir atas putusan ini. Baca Juga: Pimpinan DPRD Lampung Tengah Didakwa Terima Suap Rp9,6 Miliar

 

Selain Natalis, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dalam persidangan terpisah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena menerima uang suap sebesar Rp1 miliar. Atas perbuatannya itu, Rusliyanto dihukum selama 4 tahun, denda Rp200 juta subsider 1 bulan.

 

Pertimbangan meringankan, seperti sopan dan terus terang; belum pernah dihukum; mempunyai tanggungan keluarga satu istri dan tiga anak; telah mengembalikan uang; mengakui kesalahan; dan menyesal berjanji tidak mengulangi lagi. Untuk memberatkan perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

 

Senada dengan koleganya, Rusliyanto juga dicabut hak politik oleh majelis. "Hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok," kata hakim Ni Made.

 

Penuntut umum KPK sendiri menuntut Rusliyanto dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga meminta hak politiknya dicabut selama 5 tahun.

 

Berbeda dengan Natalis, Rusliyanto langsung menerima putusan ini. Sementara itu penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

 

Awal mula perkara

Natalis Sinaga terbukti menerima uang sebesar Rp9,6 miliar yang bertujuan agar dirinya menandatangani surat pernyataan kesediaan Pimpinan DPRD Lampung Tengah untuk dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil Kabupaten Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.

 

Selain itu, uang diberikan supaya DPRD Lampung Tengah menyetujui rencana pinjaman daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar pada tahun anggaran 2018. Dalam surat dakwaan, Natalis disebut membantu upaya Bupati Lampung Tengah Nonaktif Mustafa untuk pengesahan pinjaman dari PT SMI.

 

Menurut jaksa, Natalis meminta uang sebesar Rp5 miliar yang akan diserahkan kepada unsur Pimpinan DPRD Lampung Tengah, para ketua fraksi dan anggota DPRD Lampung Tengah. Permintaan Natalis disanggupi oleh Mustafa. Mustafa memerintahkan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman untuk menindaklanjuti permintaan itu.

 

Selanjutnya, Natalis membutuhkan uang tambahan Rp3 miliar. Uang itu direncanakan akan diberikan kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat, PDIP, dan Partai Gerindra. Mustafa memerintahkan Taufik untuk berkomunikasi dengan Natalis agar penyerahan uang tersebut tidak diberikan sekaligus, mengingat uangnya belum ada.

 

Mustafa lantas memerintahkan Taufik mencari dan mengumpulkan uang dari para rekanan proyek. Taufik menemui Simon Susilo dan Budi Winarto secara terpisah untuk menawarkan beberapa proyek. Simon memilih dua paket proyek senilai Rp67 miliar dan bersedia memberikan uang komitmen senilai Rp 7,5 miliar.

 

Di sisi lain, Budi Winarto memilih satu paket proyek senilai Rp 40 miliar dan bersedia memberikan uang komitmen sebesar Rp 5 miliar. Uang total 12,5 miliar itu diambil Rusmaladi atas perintah Taufik. Dari total uang itu, Natalis menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Rusmaladi. Natalis mengambil Rp1 miliar, sementara Rp1 miliar lainnya diserahkan ke Plt. Ketua DPC Partai Demokrat Iwan Rinaldo.

 

Sisa uang itu diserahkan ke Ketua Komisi III DPRD Lampung Tengah Rp 1,5 miliar; Anggota DPRD Bunyana sebesar Rp 2 miliar; Anggota DPRD Zainuddin sebesar Rp 1,5 miliar. "Kepada terdakwa, Raden Zugiri dan Zainuddin melalui Andri Kadarisman sebesar Rp495 juta. Uang tersebut diserahkan oleh Andri Kadarisman kepada terdakwa bertempat di dekat Rumah Makan Kayu Jalan Arief Rahman Hakim, Bandar Lampung," kata jaksa KPK dalam tuntutannya.

 

Sisa uang juga diserahkan kepada Achmad Junaidi sebesar Rp1,2 miliar secara bertahap. Pada saat pelengkapan berkas pinjaman uang yang diajukan PT SMI, Pemkab Lampung Tengah harus menandatangani surat pernyataan kesediaan pemotongan Dana Alokasi Umum atau Dana Bagi Hasil apabila Pemkab Lampung Tengah gagal bayar.

 

Surat itu perlu ditandatangani Mustafa dan Natalis. Namun, Natalis meminta pemerintah untuk segera melunasi sisa uang ke DPRD Lampung Tengah senilai Rp2,5 miliar. Mendengar hal itu, Taufik menemui Mustafa kemudian ia memerintahkan dua PNS Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Aan Riyanto dan Supranowo untuk menghubungi rekanan Dinas Bina Marga Miftahullah Maharano Agung untuk memberikan komitmen fee proyek sebesar Rp900 juta.

 

Supranowo menggenapkan menjadi Rp1 miliar dengan cara mengambil uang sebesar Rp100 juta dari dana taktis Dinas Bina Marga. Setelah itu, Supranowo memasukan uang Rp1 miliar itu ke dalam kardus berwarna coklat. Menurut jaksa, atas persetujuan Taufik, Aan memerintahkan Supranowo menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Saudara Ipar Rusliyanto, Muhammad Andi Peranginangin.

 

Andi pun menginformasikan ke Rusliyanto bahwa uang titipan tersebut telah diterima. Setelah itu, Rusliyanto menemui Natalis bahwa uang dari Taufik Rahman telah diterima. Lalu, Natalis meminta Rusliyanto memerintahkan Kepala Sekretariat DPC PDIP Lampung Tengah Julion Efendi untuk menandatangani surat pernyataan dengan cara meniru tanda tangan Natalis.

 

Rusliyanto juga memerintahkan Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi agar menandatangani surat pernyataan Kepala Daerah tentang Pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) secara langsung dalam hal gagal bayar.

 

Dalam perkara ini, Mustafa sudah dinyatakan bersalah lebih dulu. Majelis hakim menghukumnya dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 2 tahun. Sedangkan Taufik Rahman divonis lebih ringan yaitu 2 tahun denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info