Eks Presdir IM2 Jadi Tahanan Kota
Berita

Eks Presdir IM2 Jadi Tahanan Kota

Pengacara Indar Atmanto masih berharap perkara ini dihentikan.

NOV
Bacaan 2 Menit
Kepala Kejari Jakarta Selatan Masyhudi mengatakan eks Presdir IM2 jadi tahanan kota. Foto: Sgp
Kepala Kejari Jakarta Selatan Masyhudi mengatakan eks Presdir IM2 jadi tahanan kota. Foto: Sgp

Perkara mantan Presiden Direktur PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto segera dimajukan ke meja hijau. Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan frekuensi 2,1 Ghz/3G PT Indosat Tbk oleh anak perusahannya, IM2 ke penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kepala Kejari Jakarta Selatan Masyhudi mengatakan, penuntut umum menetapkan Indar sebagai tahanan kota terhitung 19 Desember 2012 sampai 7 Januari 2013. "Ada beberapa pertimbangan. Dia berjanji kooperatif dan ada jaminan dari keluarganya. Setiap seminggu sekali dia wajib lapor," katanya, Rabu (19/12).

Kejaksaan telah menunjuk tim penuntut umum yang diketuai Jaksa Fadil Jumhana untuk menyidangkan perkara Indar. Menurut Masyhudi, penuntut umum sedang menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sesuai locus delicti atau lokasi terjadinya tindak pidana, perkara itu terjadi di Kantor IM2, Jl Kebagusan Raya, Jakarta Selatan.

Kasi Pidsus Kejari Jakarta Selatan Arif Zahrul Yani menambahkan, tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana adalah pada 24 November 2006 sampai 15 Januari 2012 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2006 sampai 2012.

Indar dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Pengacara Indar, Luhut Pangaribuan membantah kliennya melakukan tindak pidana korupsi. Dia menganggap perkara ini tidak ada karena tidak ada penggunaan frekuensi yang dilakukan IM2. "Yang benar adalah IM2 menggunakan jasa jaringan, bukan frekuensi. Andaikata ada kewajiban membayar, regulator mestinya menagih dong. Buktinya, tidak ada tagihannya," ujarnya.

Penggunaan jaringan tersebut tidak melanggar ketentuan undang-undang. Luhut menjelaskan, Pasal 9 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi justru mewajibkan pemegang frekuensi menyewakan atau memberi kesempatan pihak lain untuk mempergunakan jasa jaringannya. IM2 yang tidak memiliki BTS dan jaringan diperbolehkan menggunakan jasa jaringan Indosat.

Tags: