Eks Terpidana Korupsi Ingin Asetnya Kembali? Ini Prosesnya
Berita

Eks Terpidana Korupsi Ingin Asetnya Kembali? Ini Prosesnya

Untuk mendapatkan kembali barang yang sudah dirampas negara harus melalui lelang.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Mantan terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Agus Condro. Foto: RES.
Mantan terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Agus Condro. Foto: RES.

Mantan terpidana korupsi traveller cheque (cek pelawat) pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) 2004, Agus Condro ingin mendapatkan kembali asetnya yang telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Dulu saya kan menyerahkan barang berupa apartemen. Nanti saya mau tukar dengan uang," katanya, Kamis (3/9).

Agus menjelaskan, apartemen yang ia maksud adalah apartemen di kawasan Pulau Intan, Jakarta Utara. Dahulu, Agus menyerahkan apartemen tersebut kepada KPK untuk menambah pembayaran uang pengganti sebesar Rp500 juta yang dibebankan majelis hakim kepadanya. Ketika itu, harga apartemen ditaksir sekitar Rp400 juta.

Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Suhartoyo tanggal 16 Juni 2011, Agus dihukum dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Agus bersama-sama sejumlah anggota DPR periode 1999-2004 lainnya terbukti menerima suap terkait pemilihan DGS  BI 2004.

Namun, saat ini, Agus telah selesai menjalani masa hukumannya di lembaga pemasyarakatan (LP) Alas Roban, Jawa Tengah. Agus berniat mendapatkan kembali apartemennya karena di kawasan itu sedang berlangsung banyak proyek besar. Agus menanyakan ke KPK apakah ia bisa menukar apartemen itu dengan uang. "Saya disuruh buat surat dulu," ujarnya.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengungkapkan, majelis hakim memang membebankan Agus untuk mengembalikan uang suap sejumlah Rp500 juta. Akan tetapi, Agus baru mengembalikan Rp100 juta. Apartemen yang dibeli Agus dari uang suap perkara tersebut dikompensasikan untuk membayar kekurangan uang pengganti.

Menanggapi niat Agus, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menyatakan, untuk mendapatkan kembali aset yang telah disita tidak bisa langsung ditukar dengan uang. "Harus dikaji dulu. Setahu saya tidak diizinkan seperti itu karena (aset itu) sudah menjadi bagian aset negara cq DKN Kemenkeu," tuturnya.

Benar saja, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No.03/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi, pihak yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap barang rampasan negara dan barang gratifikasi adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DKN).

Tags:

Berita Terkait