Eksaminasi Putusan Budi Pego, Tuduhan Pasal 107a KUHP Terkesan Dipaksakan
Berita

Eksaminasi Putusan Budi Pego, Tuduhan Pasal 107a KUHP Terkesan Dipaksakan

Padahal, bukti berupa spanduk berlambang palu dan arit tidak pernah dihadirkan dalam persidangan dan tidak ada bukti Budi Pego yang membuat spanduk berlogo palu dan arit itu.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Rekan Arsil di STHI Jentera, Anugerah Rizki Akbari, mempertanyakan bagaimana cara majelis hakim menafsirkan adanya penyebaran ajaran Komunisme dalam kasus ini. Padahal, ada berbagai unsur yang harus dipenuhi terlebih dulu. Kemudian, kenapa hanya Budi Pego yang diminta pertanggungjawaban, padahal bukan dia yang memegang spanduk berlambang palu dan arit itu.

 

Rizki menilai jika dalam putusan hukuman pidananya kurang dari dua per tiga dari tuntutan, jaksa pasti akan melakukan upaya hukum. Dalam kasus ini, Rizki berpendapat jaksa mengajukan kasasi karena putusan pengadilan tingkat pertama dan banding memutus lebih rendah dari dua per tiga tuntutan jaksa. Hal ini sebagaimana edaran yang diterbitkan Jaksa Agung.

Tags:

Berita Terkait