Tahapan-tahapan
Berbeda dengan perkara pidana dimana eksekutornya jaksa, eksekusi putusan PTUN nyaris tidak bisa dilaksanakan secara langsung kecuali tergugat secara sukarela mematuhi. Ada tahapan-tahapan yang bisa dijalani jika pejabat TUN tak melaksanakan putusan secara sukarela.
Pertama, apabila setelah 60 hari kerja putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap diterima, tapi tergugat tidak melaksanakan, maka keputusan TUN yang disengketakan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.
Tahap kedua, kalau putusan itu tetap tidak dilaksanakan dalam waktu 90 hari kemudian, maka penggugat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan agar pengadilan memerintahkan tergugat melaksanakan putusan pengadilan. Ketiga, kalau pejabat TUN tetap membandel, maka terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan uang paksa berupa pembayaran sejumlah uang dan/atau sanksi administratif. Ini berarti, sanksi dwangsom bisa dijatuhkan bersama-sama dengan sanksi administratif. Yang tidak jelas di sini adalah bagaimana mekanisme penjatuhkan dwangsom tersebut dan apa ukuran nilainya. Menurut Chudry Sitompul, akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, uang paksa tidak dibebankan kepada oknum pejabat TUN, melainkan kepada anggaran institusinya. Sebab, yang digugat adalah badan pejabat TUN, bukan orangnya secara pribadi.
Tahapan berikutnya, kalau uang paksa juga tak mempan, pejabat TUN tersebut diumumkan di media massa cetak setempat oleh panitera sejak tidak terpenuhinya ketentuan uang paksa atau sanksi administratif. Rumusan ini pun bukan tanpa masalah. Siapa yang akan membayar iklan di media cetak tersebut?
Selain itu, ketua pengadilan bisa mengajukan pejabat TUN tersebut kepada Presiden dan DPR dalam rangka fungsi pengawasan. Tahapan-tahapan inilah yang dimuat dalam wet PTUN yang baru.
Perlu diketahui, masih menurut Chudry, terkadang pejabat TUN tersebut bukan tidak mau membayar dwangsom atau enggan melaksanakan putusan pengadilan. Adakalnya pejabat TUN terbentur pada aturan yang di atasnya atau karena ada peraturan lain yang belum sesuai. Chaerul mencontohkan misalnya dalam kasus pajak, dimana pejabat tersebut harus membatalkan pembayar pajak yang dibebankan kepada penggugat. Jika kantor pajak tersebut melaksanakan putusan pengadilan, bagaimana dengan pembayaran pajak kelak.
Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, Mahkamah Agung sudah pernah mengabulkan gugatan dwangsom. Terkait dengan pertanyaan dari PTUN Surabaya dan PT TUN Medan, MA meminta para hakim merujuk pada Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan. Dalam Buku Pedoman ini MA menyatakan bahwa permintaan dwangsom bisa diajukan bersama-sama dengan gugatan. Kalau hakim mengabulkan gugatan, maka pengenaan pembayaran uang paksa sebaiknya diuraikan dalam pertimbangan hukum bersama-sama dengan pokok perkara.
















