Eksekusi Fidusia Bersyarat, Mendaftar Jaminan Fidusia Makin Mudah?
Kolom

Eksekusi Fidusia Bersyarat, Mendaftar Jaminan Fidusia Makin Mudah?

Terdapat beberapa perubahan kemudahan untuk permohonan jaminan fidusia.

Kolase ki-ka: Steven Johan A.M., Audrey Kurnianti, Randolph J Winarta. Foto: Istimewa
Kolase ki-ka: Steven Johan A.M., Audrey Kurnianti, Randolph J Winarta. Foto: Istimewa

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda (Pasal 1 ayat (1) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia).

Sedangkan Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UU No. 4/1996).

Jaminan Fidusia tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya. Kedudukan yang seperti demikian biasa disebut dengan Kreditur Preferen.

Jaminan Fidusia di Indonesia didasarkan pada Constitutum Posserium yang artinya pemindahan hak fidusia tidak mengubah hak milik atas benda tersebut. Hak yang diperoleh kreditur hanya sebatas hak untuk melakukan penjualan, sehingga kreditur yang menerima fidusia tidak memiliki hak milik atas benda itu, sekalipun debitur tidak dapat memenuhi hutang (kewajibannya). Oleh karena itu, pengalihan hak fidusia hanyalah sebagai jaminan bagi kreditur bahwa debitur akan segera memenuhi kewajiban pinjamannya.

Kewajiban Mendaftarkan Jaminan Fidusia

Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan agar dapat mengikat secara hukum. Kewajiban ini berlaku terhadap benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia yang berada di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia.

Seiring berkembangnya zaman dan meningkatnya kebutuhan masyarakat, pada tahun 2013 Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik (Permenkumham No. 9/2013).

Pemberlakuan sistem secara elektronik ini didasarkan banyaknya permohonan pendaftaran fidusia yang memakan waktu, sehingga sistem elektronik dinilai dapat menjadi solusi agar pendaftaran fidusia lebih cepat dan efisien. Selanjutnya, sistem elektronik juga dinilai dapat membantu mengeradikasi adanya pungutan liar, korupsi, kolusi, atau nepotisme pada aspek administratif pendaftaran fidusia, karena seluruhnya dilakukan by system.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait