Sengketa kepemilikan Universitas Trisakti (Usakti) antara pihak Yayasan Trisakti dan sembilan pimpinan universitas terus berlanjut. Kamis (5/5), Rektorat Usakti mengadukan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Lexy Mamonto ke Komisi Yudisial (KY). Lexy dituding telah melakukan pelanggaran kode etik terkait penetapan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan pihak yayasan.
“Pelanggaran kode etik ini terkait surat undangan rapat koordinasi pelaksanaan eksekusi oleh Anshori Thoyib (panitera) mengatasnamakan Ketua PN Jakbar (Lexy Mamonto) yang melibatkan unsur TNI,” ujar kuasa hukum Usakti Bambang Widjojanto di Gedung KY Jakarta, Kamis (5/5).
Bambang menegaskan dalam surat undangan rapat koordinasi penetapan eksekusi itu tertanggal 20 April 2011 disebutkan unsur TNI yang dilibatkan yakni Komandan Gartap I Ibukota Jakarta Raya Up Asops, Komandan Kodim 0503, Komandan Sub Gar Jakarta Barat, dan Komandan Koramil Grogol Pentamburan.
“Penetapan eksekusi akan melibatkan militer, apalagi menjelang 12 Mei (Hari Reformasi, red.) loh, di balik ini ada maksud apa? Kita kan jadi ‘ngeri’,” kata Bambang. Menurutnya, proses eksekusi yang melibatkan unsur TNI dapat dikualifikasi sebagai tindakan tidak bertanggung jawab dan sikap yang tidak profesional.
Selain pelibatan TNI, pihak Usakti juga mempersoalkan bunyi amar putusan kasasi yang intinya melarang para tergugat (sembilan pimpinan) atau siapapun tanpa kecuali yang telah dapat hak dan wewenang dari para tergugat untuk masuk Kampus A Trisakti Grogol Jakarta Barat.
“Putusan kasasi itu implikasinya sangat luas, tidak hanya sembilan orang itu, tetapi semua dosen dan mahasiswa dapat dikualifikasikan sebagai ‘siapapun tanpa kecuali’ yang tidak boleh masuk ke kampus. Putusan itu, menurut kami, bisa dipersoalkan karena melanggar UU Sistem Pendidikan Nasional dan UU Guru dan Dosen yang seharusnya mendapat perlindungan,” kata Bambang.
Bambang menambahkan jika melihat sejarahnya, Usakti merupakan salah satu aset negara karena lembaga ini didirikan oleh negara dan menggunakan sebagian aset negara. Karena itu, kepemilikan negara atas Usakti harus dipertahankan. “Jangan sampai aset ini jatuh ke tangan segelintir orang saja, setelah ini kita juga akan ke Komnas HAM karena ada indikasi pelanggaran HAM dalam putusan itu.”
Menanggapi pengaduan ini, Komisioner KY Bidang Pengawasan Hakim Suparman Marzuki meminta waktu untuk melakukan kajian. “Kita akan meneliti secepat mungkin, jika benar ada indikasi pelanggaran pedoman kode etik dan perilaku dalam proses eksekusi ini yang dikatakan melibatkan pihak TNI itu, kita akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak,” janji Suparman.
Sengketa kepemilikan ini bermula ketika Rektor Usakti Thoby Mutis mengubah Statuta Usakti yang memangkas wewenang Yayasan Trisakti saat pemilihan rektor pada 2002. Lalu, Kubu Thoby mendirikan Badan Hukum Pendidikan Universitas Trisakti dengan Akta No 27/2002, tetapi nyatanya tidak diakui pemerintah dan pengadilan. Tak terima dengan keputusan itu, yayasan menggugat sejumlah pimpinan Usakti ke pengadilan, tetapi kandas.
Namun, pada Desember 2003, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru mengabulkan sebagian gugatan Yayasan Trisakti. Majelis hakim pimpinan Ridwan Nasution memangkas hampir semua wewenang Rektor untuk mengelola universitas dan menyerahkannya ke yayasan termasuk hak pengelolaan rekening bank.
Kemudian, permohonan kasasi yang dimohonkan Thoby dkk yang mewakili Senat dan Forum Komunikasi Karyawan Usakti pun ditolak MA lewat putusan kasasi No. 821/K/PDT/2010 tertanggal 28 September 2010. Salah satu amar putusan tersebut melarang para tergugat (Thoby dkk) masuk lingkungan Kampus Usakti.
Putusan kasasi dengan susunan majelis Zaharuddin Utama, Soltoni Mohdally, dan Takdir Rahmadi itu juga meneguhkan pengelolaan Usakti kembali kepada pihak Yayasan Trisakti. MA menilai Yayasan Trisakti sebagai pihak yang sah untuk mengelola universitas dan sekaligus menegaskan bahwa Yayasan Trisakti adalah Pembina Pengelola Badan Penyelenggara Usakti yang sah secara hukum.
Kini, kasus ini tengah dimohonkan peninjauan kembali oleh Thoby dkk dengan menyodorkan bukti baru berupa SK Mendiknas No 94/NPM/LK/008 tertanggal 30 Juni 2008 dan Surat Kemendiknas No 120/B/II/2010. Kedua surat itu menyatakan SK Mendikbud No 281/U/1979 yang menjadi dasar hubungan hukum antara Yayasan Trisakti dan Usakti dinilai cacat hukum dan tidak berlaku karena daluwarsa.
Ralat: Paragraf 9, tertulis:
Tak terima dengan keputusan itu, yayasan menggugat sejumlah pimpinan Usakti ke pengadilan, tetapi kandas.
Yang benar adalah:
Tak terima dengan keputusan itu, yayasan menggugat sejumlah pimpinan Usakti ke pengadilan, dan menang (berdasarkan putusan PN Jakarta Barat No 410/Pdt.G/2007/PN JKT BAR tanggal 3 Juli 2008).
@Redaksi |
















