Eksepsi Ricky Rizal, Minta Hakim Batalkan Dakwaan JPU
Terbaru

Eksepsi Ricky Rizal, Minta Hakim Batalkan Dakwaan JPU

Penasihat hukum menilai uraian peristiwa oleh Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan pasal yang didakwakan. Tim penasihat hukum berkeyakinan bahwa Ricky Rizal tidak memiliki peran yang jelas dalam melakukan atau menyuruh melakukan atau ikut serta dalam pembunuhan Brigadir J.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Berdasarkan uraian keberatan atas surat dakwaan JPU, maka tim penasihat hukum Ricky Rizal mengajukan ke hadapan Hakim untuk mengabulkan dan memutuskan permohonan Ricky Rizal, yaitu:

1. Menerima dan mengabulkan eksepsi Ricky Rizal

2. Menyatakan dakwaan JPU dengan surat dakwaan No. Pdn.245/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober yang dibacakan tanggal 17 Oktober 2022 batal demi hukum atau setidaknya dinyatakan dakwaan tidak dapat diterima

3. Menyatakan perkara terdakwa Ricky Rizal tidak diperiksa lebih lanjut

4. Memerintahkan membebaskan Ricky Rizal dari tahanan

5. Memulihkan hak terdakwa, kemampuan, kedudukan, harkat martabat sebagaimana tidak bersalah.

6. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Adapun tanggapan dari JPU yang diwakili oleh Rudi Irmawan menjelaskan atas nota keberatan Ricky Rizal adalah sebagai berikut:

1. Terhadap dalil eksepsi yang dikemukakan Ricky Rizal terkait materi pokok perkara tidak ditanggapi.

2. Menolak seluruh dalil dan nota eksepsi Ricky Rizal.

3. Menerima surat dakwaan karena memenuhi unsur formil dan materil.

4. Menyatakan pemeriksaan terdakwa dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan.

5. Menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Tags:

Berita Terkait