Eksepsi Ricky Rizal, Minta Hakim Batalkan Dakwaan JPU
Terbaru

Eksepsi Ricky Rizal, Minta Hakim Batalkan Dakwaan JPU

Penasihat hukum menilai uraian peristiwa oleh Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan pasal yang didakwakan. Tim penasihat hukum berkeyakinan bahwa Ricky Rizal tidak memiliki peran yang jelas dalam melakukan atau menyuruh melakukan atau ikut serta dalam pembunuhan Brigadir J.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan eksepsi dengan terdakwa Ricky Rizal Wibowo yang didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo CS dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kamis (20/10). Foto: RES
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan eksepsi dengan terdakwa Ricky Rizal Wibowo yang didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo CS dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kamis (20/10). Foto: RES

Bripda Ricky Rizal Wibowo yang didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo CS dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua Hutabarat melakukan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi pada Kamis (20/10), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa Ricky Rizal berperan mengawasi Brigadir J agar tidak melarikan diri sebelum pembunuhan dilakukan.

Jaksa menyampaikan bahwa Ricky Rizal memiliki kesempatan untuk menyampaikan kepada Brigadir J tentang rencana pembunuhan yang dikepalai oleh Ferdy Sambo tersebut, namun memilih tidak memberitahu Brigadir J hingga akhirnya pembunuhan terjadi.

“Di saat itulah kesempatan terakhir saksi Ricky Rizal setidaknya dapat memberitahu korban, namun tidak memberitahu korban supaya terhindar dari perampasan nyawa sebagaimana dikehendaki oleh Ferdy Sambo,” ungap Jaksa.

Baca Juga:

Setelah mendengarkan dan mempelajari secara saksama surat dakwaan JPU, tim penasihat hukum Ricky Rizal telah menguji surat dakwaan yang belum sesuai dengan asas dan ketentuan hukum untuk kedudukan terdakwa Ricky Rizal dalam perkara a quo dan menjadi pedoman untuk pemeriksaan selanjutnya.

“Adapun poin yang kami sampaikan bertujuan supaya kita semua cermat dan saksama memahami isi dari surat dakwaan JPU yang sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” ujar perwakilan tim penasihat hukum.

Adapun poin yang paling menjadi fokus utama dari nota keberatan Ricky Rizal adalah uraian peristiwa oleh JPU yang tidak bersesuaian dengan pasal yang didakwakan.

“Bahwa di dalam surat dakwaan JPU, meskipun dilakukan pemecahan, namun uraian peristiwa dan peran masing-masing terdakwa, kami pandang dilakukan dengan silang dempet antara dakwaan satu dengan dakwaan lain atau. Dalam surat dakwaan JPU hanya menguraikan kurang lebih enam poin yang dilakukan terdakwa Ricky Rizal,” jelasnya.

Kemudian, tim penasihat hukum mengungkapkan bahwa JPU tidak bijak dan tidak cermat sehingga terlihat menyimpulkan sendiri, sehingga fakta menjadi kabur.

“Surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan sehingga harus batal demi hukum, karena Ricky Rizal tidak melakukan usaha. Ricky Rizal juga merupakan ajudan Sambo oleh karenanya harus mematuhi perintah Sambo,” lanjutnya.

Tim penasihat hukum juga mengungkapkan bahwa Sejak menghadap Sambo, Ricky Rizal sama sekali tidak mengetahui peristiwa apa yang terjadi di Magelang, Ricky Rizal juga tidak mengetahui persiapan skenario pembunuhan Brigadir J, serta keberadaannya di Jakarta adalah atas perintah Putri Candrawathi.

“JPU gagal menguraikan unsur tindak pidana yang dituangkan dalam surat dakwaan. Berdasarkan hal itu, terdapat cukup alasan bagi Hakim untuk menggagalkan demi hukum surat dakwaan JPU sebagaimana ketentuan 143 ayat (3) UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP mengenai surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan,” tutur tim penasihat hukum Ricky Rizal.

Tim penasihat hukum berkeyakinan bahwa Ricky Rizal tidak memiliki peran yang jelas dalam melakukan atau menyuruh melakukan atau ikut serta dalam pembunuhan Brigadir J.

“Karena surat dakwaan tidak dirumuskan dengan jelas dan cermat, maka dibatalkan demi hukum. Ketidakcermatan JPU dalam memformulasikan telah mengakibatkan ketidakjelasan materi yang didakwakan kepada Ricky Rizal atau dakwaan menjadi tidak jelas dan kabur,” lanjutnya.

Berdasarkan uraian keberatan atas surat dakwaan JPU, maka tim penasihat hukum Ricky Rizal mengajukan ke hadapan Hakim untuk mengabulkan dan memutuskan permohonan Ricky Rizal, yaitu:

1. Menerima dan mengabulkan eksepsi Ricky Rizal

2. Menyatakan dakwaan JPU dengan surat dakwaan No. Pdn.245/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober yang dibacakan tanggal 17 Oktober 2022 batal demi hukum atau setidaknya dinyatakan dakwaan tidak dapat diterima

3. Menyatakan perkara terdakwa Ricky Rizal tidak diperiksa lebih lanjut

4. Memerintahkan membebaskan Ricky Rizal dari tahanan

5. Memulihkan hak terdakwa, kemampuan, kedudukan, harkat martabat sebagaimana tidak bersalah.

6. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Adapun tanggapan dari JPU yang diwakili oleh Rudi Irmawan menjelaskan atas nota keberatan Ricky Rizal adalah sebagai berikut:

1. Terhadap dalil eksepsi yang dikemukakan Ricky Rizal terkait materi pokok perkara tidak ditanggapi.

2. Menolak seluruh dalil dan nota eksepsi Ricky Rizal.

3. Menerima surat dakwaan karena memenuhi unsur formil dan materil.

4. Menyatakan pemeriksaan terdakwa dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan.

5. Menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Tags:

Berita Terkait