Memahami Eksistensi Bank Tanah sebagai Strategi Pengelolaan Tanah
Info Hukumonline

Memahami Eksistensi Bank Tanah sebagai Strategi Pengelolaan Tanah

Webinar ini bertujuan memberikan pemahaman secara mendalam mengenai Bank Tanah dan eksistensinya sebagai pengelolaan tanah bagi pelaku usaha dan masyarakat.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Memahami Eksistensi Bank Tanah sebagai Strategi Pengelolaan Tanah
Hukumonline

Saat ini banyak Negara Eropa, Amerika, Afrika, dan Asia menerapkan Bank Tanah sebagai sarana manajemen pertanahan. Keberadaan Bank Tanah diatur oleh Pasal 125 sampai dengan Pasal 135 UU Cipta Kerja. Definisi Bank Tanah berdasarkan Pasal 125 ayat (2) dan (4) UU Cipta Kerja adalah badan khusus yang mengelola tanah, dan berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

Adanya pengaturan mengenai Bank Tanah juga berkesinambungan dengan topik pertanahan yang selalu penting untuk didiskusikan. Adanya keterbatasan dari ketersediaan tanah, ketimpangan pemilikan tanah, dan harga tanah yang tidak terkendali menjadi contoh masalah-masalah pertanahan saat ini. Timbulnya masalah juga bersamaan dengan kebutuhan akan tanah yang besar, seperti untuk pembangunan infrastruktur, pengembangan kota atau lahan baru, dan penyediaan tanah. Hal ini juga berdampak kepada pelaku usaha dan masyarakat dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Penerapan Bank Tanah diharapkan dapat mengoptimalisasi lahan pertanahan yang digunakan untuk kepentingan perdagangan dan perindustrian bagi pelaku usaha. Konsep Bank Tanah dapat meningkatkan profit dengan adanya pengelolaan pendistribusian dan ketersediaan tanah, juga dalam jangka waktu panjang pengelolaan ketersediaan tanah diharapkan dapat mengalami peningkatan nilai tanah.

Lalu, apakah dengan adanya Bank Tanah maka akan menjadi solusi bagi isu-isu-isu pertanahan yang terjadi, khususnya mengenai keterbatasan tanah, penggunaan tanah, dan harga tanah. Dapatkah Bank Tanah memecahkan permasalahan tersebut? Berangkat dari pemahaman mengenai Bank Tanah, penting bagi pelaku usaha dan masyarakat memahami konsep, fungsi dan tujuan dalam penerapan Bank Tanah.

Oleh karena itu, Hukumonline berencana menyelenggarakan Webinar Hukumonline 2021 dengan tema "Eksistensi Bank Tanah sebagai Strategi Pengelolaan Tanah bagi Pelaku Usaha dan Masyarakat" yang akan diadakan pada Selasa, 30 November 2021 melalui Platform Zoom Webinar.

Materi yang akan dibahas dalam webinar ini sangat komprehensif. Mulai dari konsep Bank Tanah dan pengaturannya dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Tugas dan fungsi Bank Tanah dalam mengatasi keterbatasan ketersediaan tanah, masalah ketimpangan pemilikan dan harga tanah. Kebijakan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah oleh Bank Tanah, antisipasi dan langkah yang perlu dilakukan bagi Pelaku Usaha dan Masyarakat dalam penerapan Bank Tanah hingga konsep ideal Bank Tanah bagi pelaku usaha dan masyarakat.

Dalam Webinar ini akan hadir para pembicara kompeten, yaitu Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Wahyu Utomo* dan akademi sekaligus Dosen Agraria dan Notaris Publik Arsin Lukman.

Kami membuka pendaftaran Webinar ini bagi yang berminat. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served! Jika Anda tertarik, silahkan klik di sini atau gambar di bawah ini!

Hukumonline.com

Sebagaimana diketahui, keberadaan konsep Bank Tanah ini juga diharapkan dapat menjawab dari permasalahan yang timbul. Ditinjau dari fungsinya, menurut Siregar (2004) dalam Annaningsih (2007), Bank Tanah memiliki enam fungsi yang berguna bagi yang menerapkan Bank Tanah.

Keenam fungsi tersebut antara lain;

(1) land keeper, sebagai penghimpun tanah yaitu inventarisasi dan pengembangan database tanah, administrasi dan penyediaan sistem informasi pertanahan;

(2) land warantee, sebagai pengamanan tanah yaitu menjamin penyediaan tanah untuk pembangunan, menjamin nilai tanah dan efisiensi pasar tanah yang berkeadilan, dan mengamankan peruntukkan tanah secara optimal;

(3) land purchaser, sebagai pengendali tanah yaitu penguasaan tanah, penetapan harga tanah yang terkait dengan persepsi kesamaan nilai pajak bumi dan bangunan;

(4) land valuer, sebagai penilai tanah yaitu melakukan penilaian tanah yang obyektif dalam menciptakan satu sistem nilai dalam penentuan nilai tanah yang berlaku untuk berbagai keperluan;

(5) land distributor, sebagai penyalur tanah yaitu menjamin distribusi tanah yang wajar dan adil berdasarkan kesatuan nilai tanah, mengamankan perencanaan, penyediaan dan distribusi tanah;

(6) land management, sebagai manajer tanah yaitu melakukan manajemen pertanahan yang merupakan bagian dan manajemen aset secara keseluruhan, melakukan analisis, penetapan strategi dan pengelolaan implementasi berkaitan dengan pertanahan.

Tags:

Berita Terkait