Ekspatriat Tuntut Ganti Rugi Sisa Kontrak
Berita

Ekspatriat Tuntut Ganti Rugi Sisa Kontrak

Karena merasa dipecat sepihak.

Ady/IHW
Bacaan 2 Menit

Diwawancarai terpisah, kuasa hukum manajemen, Liza Elfitri, mengatakan, berdasarkan dokumen yang ada, tidak ada satu pun surat PHK yang diterbitkan untuk Andrew. Menurutnya, surat yang diklaim sebagai surat PHK oleh pihak pekerja itu adalah surat peringatan pertama. Pasalnya, selama ini pihak manajemen mendapat keluhan dari orang tua siswa terkait Andrew.

Menindaklanjuti keluhan itu, pihak manajemen menerbitkan surat peringatan. Menurut Liza, surat peringatan itu dianggap oleh pihak pekerja sebagai surat PHK. “Kita tidak pernah mem-PHK,” tuturnya kepada hukumonline di PHI Jakarta, Senin (5/11).

Liza menjelaskan, dari proses tripartit yang dilakukan, salah satu poin menyebut pihak manajemen dianjurkan memanggil Andrew untuk bekerja kembali. Menurut Liza, manajemen sudah melakukan hal itu. Sayangnya, pihak pekerja dianggap tidak menyambut baik.

Soal posisi Andrew yang digantikan dengan orang lain, Liza menyebut itu hanya sementara. Jika si pekerja menyambut baik surat panggilan untuk bekerja kembali, maka jabatan kepala sekolah akan dikembalikan kepada Andrew. Sayangnya, Liza menilai Andrew tak memenuhi panggilan itu.

Oleh karenanya, sejak pekerja menolak untuk bekerja kembali, pihak manajemen menghentikan membayar upah pekerja. Karena dianggap mangkir dari panggilan bekerja kembali, Liza mengatakan Andrew dikualifikasikan mengundurkan diri.

Lantaran Andrew dianggap mengundurkan diri di tengah masa kontrak, manajemen balas mengajukan gugatan rekonvensi. Manejemen menuntut Andrew untuk membayar sisa kontrak.

Tergantung Kontrak
Pasal 62 UU Ketenagakerjaan memang sudah mengatur soal kewajiban bagi pihak yang memutuskan hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Yaitu membayarkan ganti rugi sebesar sisa upah pekerja sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Artinya, bila pengusaha memecat, maka pengusaha wajib membayar sisa kontrak. Demikian pula bila buruh yang memutuskan hubungan kerja.

Halaman Selanjutnya:
Tags: