Ekspatriat Tuntut Ganti Rugi Sisa Kontrak
Berita

Ekspatriat Tuntut Ganti Rugi Sisa Kontrak

Karena merasa dipecat sepihak.

Ady/IHW
Bacaan 2 Menit

Kompensasi atas PHK yang terjadi di tengah masa kontrak memang kerap menuai masalah. Apalagi bila ada klausul yang menyimpangi ketentuan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan di dalam perjanjian kerja waktu tertentu. Di satu sisi pekerja merasa berhak mendapat ganti rugi. Di sisi lain perusahaan berdalih ada klausul penyimpang sehingga tak wajib membayar ganti rugi.

Pejabat Kemnakertrans Reytman Aruan ketika dihubungi hukumonline, mengatakan bahwa para pihak dapat membuat keputusan baru yang berbeda dengan isi Pasal 62 UU Ketenagakerjaan. Yang penting dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak dan tidak bertentangan dengan undang-undang.

Sebagai contoh, perusahaan dan pekerja dapat membuat klausul dalam perjanjian kerja waktu tertentu yang menyatakan bahwa pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja dengan pemberitahuan terlebih dulu. Pekerja tetap berhak mendapat upah sepanjang masa pemberitahuan hingga pemutusan hubungan kerja efektif dilakukan. Ketika sudah terjadi pemutusan hubungan kerja, pekerja tak bisa menuntut haknya.

“Jadi para pihak harus melihat dan meneliti terlebih dulu perjanjian kerja yang mereka tanda tangani karena akan memiliki konsekuensi hukum. Kalau mereka sudah atur itu dalam perjanjian kerja, maka harusnya perjanjian kerja itu yang berlaku,” kata Reytman, Selasa (6/11).

Salah satu putusan pengadilan yang tetap menghukum perusahaan membayar ganti rugi terhadap pekerja sebesar sisa kontrak adalah perkara No. 119 K/Pdt.Sus/2011 antara PT Tucan Pumpco Services Indonesia melawan Ramualdo Velasques Ramirez. 

Tags: