Berdasarkan laporan yang masuk ke Direktorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, tercatat 967 kasus anak yang berhadapan dengan hukum pada 2011. Namun, jumlah ini hanya merangkum kedudukan anak sebagai pelaku tindak pidana.
Jumlah itu kemungkinan besar bertambah karena baru 23 dari 31 Polda yang menyampaikan laporan. Belum termasuk pula kasus yang muncul ketika laporan tahunan itu dibuat. Kepala Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol. Napoleon Bonaparte, menjelaskan kemungkinan angka itu bertambah karena belum semua Polres memiliki unit pelayanan perempuan dan anak (PPA). “Apalagi Polsek,” ujarnya di sela-sela lokakarya ‘Menciptakan Sistem Perlindungan yang Tepat Bagi Anak Berhadapan dengan Hukum’ di LBH Jakarta, Selasa (14/2). Lokakarya ini digelar untuk menghimpun pandangan guna disampaikan kepada Panitia Kerja RUU Sistem Peradilan Pidana Anak di Senayan.
Dari jumlah tersebut, perkara yang paling banyak menyeret anak ke rimba hukum adalah penganiayaan (236 kasus). Tiga tindak pidana lain yang paling banyak berturut-turut adalah pencurian (166 kasus), perbuatan cabul menurut KUHP (128), dan pengeroyokan (64). Jumlah kasus pencurian bisa bertambah jika digabung dengan percobaan pencurian (5) dan pencurian dengan kekerasan (36). Demikian pula kasus pencabulan. angkanya bisa bertambah jika digabung dengan tindak pidana pencabulan menurut Undang-Undang Perlindungan Anak (9), percobaan pemerkosaan (5), dan pemerkosaan (15).
Berdasarkan data yang diperoleh hukumonline, jumlah tindak pidana yang berkaitan dengan kesusilaan cukup tinggi. Jika seluruh tindak pidana pencabulan, perkosaan, percobaan perkosaan digabung dengan persetubuhan, bujuk rayu, dan pornografi jumlahnya bisa mencapai 222 kasus. Derajat perbuatan yang dilakukan beragam, mulai yang berat seperti pemerkosaan hingga yang relatif ringan ‘membujuk raju’. “Ada pula yang membawa lari dengan janji kawin,” jelas Napoleon. Ada 33 kasus ‘bawa lari’ yang tercatat di Mabes Polri.
Jika dilihat berdasarkan wilayah, Polda Sumbar paling banyak melaporkan kasus anak yang berhadapan dengan hukum (161 kasus). Tiga provinsi lain terbanyak kasus anak sebagai pelaku tindak pidana adalah Bengkulu (114), Lampung (108), dan Jawa Tengah (104).
Jumlah kasus tersebut tidak menggambarkan jumlah riil tahanan dan narapidana anak. Dewi Nastiti, Kasubdit Registrasi Anak dan Klien Dewasa Ditjen Pemasyarakatan, mencatat per Januari 2012 ada 2.178 tahanan anak seluruh Indonesia. Jumlah narapidana lebih besar lagi, yakni 3.339 orang. Mayoritas pelaku tindak pidana berjenis kelamin pria. ‘Hanya’ ada 61 tahanan dan 86 narapidana perempuan.
Konsep Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) bukan hanya menempatkan anak sebagai pelaku, tetapi juga sebagai korban dan saksi. Dalam kasus anak sebagai pelaku, kata Napoleon, aparat penegak hukum perlu mengupayakan penyelesaian kasus dengan pendekatan restorative justice. Tetapi jika pelaku adalah orang dewasa dan korban, Napoleon meminta penyidik untuk meneruskan kasusnya.
















