Empat Persoalan dalam Kebijakan Relaksasi Kredit
Berita

Empat Persoalan dalam Kebijakan Relaksasi Kredit

LBH Jakarta mendesak OJK menerbitkan kebijakan relaksasi kredit yang mengakompodir kebutuhan relaksasi kredit debitur seluruh layanan jasa keuangan dan memberi sanksi tegas bagi layanan jasa keuangan yang menolak relaksasi kredit masyarakat terdampak wabah Covid-19.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES

Dalam beberapa bulan terakhir, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengatasi dampak ekonomi akibat penyebaran Covid-19. Salah satunya, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Kebijakan stimulus (relaksasi) bagi debitur perbankan ini untuk menjaga pertumbuhan perekonomian nasional yang sedang terpukul akibat wabah virus Corona.

“Memburuknya kondisi ekonomi saat ini mempengaruhi kemampuan masyarakat membayar cicilan kredit yang biasanya mereka bayar secara rutin setiap bulannya. Ini disebabkan banyak pekerja formal di-PHK dan dirumahkan tanpa upah termasuk kesulitan pekerja informal,” ujar pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Yenny Silvia Sari Sirait dalam keterangannya belum lama ini.

Yenny menegaskan Pandemi Covid-19 yang hingga kini masih menyebar tak hanya berdampak pada aspek sosial kemasyarakatan, tapi semakin memperburuk kondisi ekonomi seluruh masyarakat Indonesia. Meski Pemerintahan Joko Widodo telah menerbitkan kebijakan relaksasi kredit melalui POJK Nomor 11/POJK.03/2020 itu, namun praktiknya menimbulkan masalah, sehingga hasilnya tidak optimal dan tepat sasaran.

“Kebijakan ini menimbulkan berbagai permasalahan dalam praktiknya,” ujarnya. (Baca Juga: Akibat Virus Corona, Debitur Bisa Dapat Relaksasi Kredit)

Dia melihat terdapat empat persoalan yang ditimbulkan dari POJK 11/POJK.03/2020. Pertama, kebijakan tersebut hanya sebatas mengakomodir layanan jasa keuangan perbankan. Seperti Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), Bank Pengkreditan Rakyat (BPR), dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

“Padahal, penurunan kemampuan membayar kredit masyarakat yang cukup drastis tak hanya dialami nasabah perbankan, tapi juga pengguna layanan jasa keuangan lain seperti perusahaan leasing dan pinjaman online. Pemerintah semestinya mengevaluasi aturan tersebut,” usulnya.

Kedua, sebagian bank hanya menyetujui relaksasi kredit debitur yang menjadi pasien dalam pemantauan (PDP) atau pasien positif Covid-19. Terdapat banyak masyarakat yang mengalami penolakan relaksasi kredit dengan alasan tidak terdampak Covid-19 secara langsung. Padahal, pekerjaan dan usahanya mengalami penurunan pendapatan dan diambang kebangkrutan.

Tags:

Berita Terkait