Laman resmi Mahkamah Agung mengumumkan empat putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada hari pertama kerja, Senin (12/8). Hingga Senin siang tercatat sudah ada 3.323 putusan perkara hubungan industrial yang dipublikasikan lewat situs www.mahkamahagung.go.id.
Dari empat putusan yang dilansir, dua putusan menolak upaya hukum yang diajukan pekerja, dan dua lagi menolak upaya hukum perusahaan. Dalam perkara No. 37PK/Pdt.Sus/2012 (Daniel Pattiwael vs PT Pupuk Kaltim) dan perkara No. 780K/Pdt.Sus/2012 (Budi Sudrajat Sendjaja vs PT Anugerah Pharmindo Lestari Cab. Jakarta) upaya hukum karyawan ditolak majelis hakim. Majelis kedua perkara ini sama, yaitu H. Yulius, Jono Sihono, dan Arief Soedjito.
Dua perkara lain, putusan No. 733K/Pdt.Sus/2012 (Pimpinan Swiss Belin Kristal Hotel Kupang vs Gasper Benediktus Oematan) dan No. PT Jaya Lestari vs Joko Purnomo dkk), majelis hakim menolak upaya hukum perusahaan.
















