Empat Terdakwa Jiwasraya Divonis Seumur Hidup
Berita

Empat Terdakwa Jiwasraya Divonis Seumur Hidup

Seluruh unsur perbuatan pidana dianggap terbukti termasuk adanya sejumlah penerimaan oleh mantan direksi Jiwasraya.

Aji Prasetyo
Bacaan 5 Menit

Sebab butuh manusia unggul dan berkompetensi serta yang bisa berkorban serta berusaha maksimal menyerahkan jiwa raga dan pikiran untuk Jiwasraya. Dan tiga terdakwa yang merupakan direksi memang salah satu dari sekian anak bangsa yang memang mempunyai kapasitas menduduki posisi strategis di Jiwasraya.

Para terdakwa yang pernah menduduki jabatan direksi bukan orang sembarangan dan asal-asalan memimpin dan juga bukan orang baru di bidang asuransi dan pasar modal. Hal itu bisa dilihat dari pengalaman mereka sebelum memimpin Jiwasraya serta adanya sejumlah prestasi yang diberikan kepada mereka.

Secara tidak langsung, para terdakwa yang menjadi direksi berarti negara telah mempercayai untuk mengambil kebijakan strategis. Tetapi dengan keterlibatan para terdakwa dengan perkara ini justru telah menyakikiti kepercayaan yang diberikan negara dan juga mencoreng nama baik pribadi masing-masing. Tidak tampak dari perbuatan mereka untuk menyelamatkan Jiwasraya bahkan perbuatannya hanya menambah kerugian Jiwasraya dan membenamkan dengan kondisi yang lebih buruk.

“Terdakwa harusnya dalam berhati-hati dalam mengambil keputusan strategis apabila menyebabkan kerugian terdakwa ambil alternatif bukan justru terus menerus mengambil kebijakan tersebut, Terdakwa terperangkap dalam kepentingan pribadi sehingga iktikad baik yang digembor-gemborkan Terdakwa dan penasihat hukum hanya isapan jempol belaka,” kata majelis.

Hendrisman Rahim bersama Hary Prasetyo menyerahkan pengelolaan Jiwasraya kepada Joko Hartono Tirto, Heru Hidayat dan Benny Tjokro tanpa ada pertimbangan matang sehingga ada kerugian yang sangat besar. Dari proses persidangan, masing-masing dari mereka bekerjasama adalah adil jika mereka semua dijatuhi pidana yang sama.

“Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan dan punya tanggungan, tetapi tidak merasa bersalah maka pertimbangan meringankan itu tidak sebanding dengan perbuatan Terdakwa,” terang majelis. (Baca: Tuntutan Maksimal Para Mantan Petinggi Jiwasraya)

Majelis juga mengatakan perbuatan mereka telah memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain sesuai dengan Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor. Menurut majelis ada sejumlah penerimaan yang diberikan kepada Hendrisman, Hary Prasetyo hingga Syahmirwan dari Heru Hidayat dan Benny Tjokro melalui Joko Hartono Tirto baik itu berupa uang, barang maupun bentuk lain termasuk sejumlah fasilitas.

Berikut Daftar Sejumlah Penerimaan Para Terdakwa:

A. Hendrisman Rahim

Menerima uang dan saham dan seluruhnya Rp 5.525.480.680 dari Heru Hidayat dan Benny Tjokro Saputro melalui Joko Hartono Tirto yang terdiri atas;

  1. Uang sebesar Rp875.810.680, dan saham PCAR 1.013.000 lembar Rp 4.590/lembar pada 24 Januari 2019 senilai Rp4.649.670.000.
  2. Menerima tiket perjalanan ke London sekitar November 2010 bersama istrinya Lutfiyah Hidayati.

B. Hary Prasetyo

  1. Uang sebesar Rp2.646.290.077 dari Heru Hidayat dan Benny Tjokro Saputro yang masuk ke rekening efek atas nama Hary pada PT Lotus Andalas Sekuritas (sekarang PT Lautandhana Sekuritas).
  2. Mobil Toyota Harrier tahun 2009 senilai Rp550 juta.
  3. Mobil Mercedez Benz E Class tahun 2009 senilai Rp950 juta.
  4. Tiket perjalanan ke London November 2010, dari Joko Hartono Tirto bersama istri Rahma Libriati.
  5. Pembayaran di hotel Mandarin Orchard Singapura 19-21 April 2011 yang dibayar kartu kredit Joko Hartono Tirto.
  6. Tiket Garuda Executive Plane tanggal keberangkatan 22 Februari 2013 dan kepulangan 24 Februari 2013 tujuan Jakarta-Bali, Bali-Jakarta.
  7. Jamuan makan malam Lot 11 SCBD pada 14 Desember 2014 dari Heru Hidayat.
  8. Pembayaran tiket Garuda Jakarta-Singapura 6 Juni dan 8 Juni 2012 kelas ekonomi serta voucer di hotel Mandarin Hotel Singapura selama 2 malam atas nama istri Hary.
  9. Pembayaran tiket perjalanan Hary Prasetyo dan istrinya Rahma Libriyanti menonton konser Coldplay ke Melbourne, Australia dari PT Trimegas Sekuritas sebesar Rp 65,827 juta.
  10. Menerima jasa konsultan pajak dari Joko Hartono Tirto sebesar Rp 66 juta.
  11. Fasilitas liburan ke Belitung pada sekitar 2016 yang diikuti karyawan divisi investasi AJS sekitar 25 orang yang diikuti juga Syahmirwan dengan pembayran tiket PP dan akomodasinya.

C. Syahmirwan

  1. Uang dan saham seluruhnya sebesar Rp 4.803.200.000 dari Heru Hidayat dan Benny Tjokro Saputro yang terdiri atas uang sebesar sebesar Rp 3,8 miliar dan saham PCAR 220.000 lembar senilai Rp 4.580 per lembar pada 26 Februari 2019 senilai Rp 1.003.200.000.
  2. Paket permainan golf di Bangkok pada 2018 untuk 5 paket senilai total Rp100 juta yang satu paketnya senilai Rp 20 juta terdiri dari perjalanan pulang pergi Jakarta - Bangkok, transportasi, akomodasi selama 3 hari 2 malam termasuk makan dan paket bermain golf.
  3. Fasilitas hotel Mandarin Singapura 17-21 Desember 2019 untuk Syamirwan dan keluarga SGD 160 dibayar Joko Hartono Tirto.
  4. Fasilitas berupa Rafting di Sungai Kulonprogo Magelang, Yogyakarta dari PT Pool Advista Asset Management pada 2017 senilai total Rp 70 juta. Acara tersebut diikuti oleh sekitar 7 orang dari Divisi Investasi PT AJS.
  5. Fasilitas berupa permainan golf dan karaoke di Lombok dari PT Poll Advista Asset Management pada 2014, yang terdiri dari tiket pulang pergi Jakarta-Lombok, transportasi, akomodasi dan makan selama 3 hari 2 malam, serta bermain golf dan karaoke di Lombok.
  6. Fasilitas karaoke ke Lombok dari PT Pool Advista Asset Management pada akhir 2017 selama 3 hari 2 malam menginap di Hotel Novotel Lombok.
  7. Fasilitas berupa perjalanan ke Hong Kong dari PT Pool Advista Asset Management yaitu membiayai kegiatan selama 3 hari 2 malam, dimana tiket transportasi dan akomodasi dipesan melalui Aero Travel.
  8. Fasilitas liburan ke Jepang dari Joko Hartono Tirto pada Maret 2013 untuk Syamirwan dan keluarga selama seminggu bersama Joko Hartono Tirto.
  9. Mendapat fasilitas liburan ke Jepang pada Desember 2014 selama seminggu bersama Joko Hartono Tirto.
  10. Fasilitas akomodasi dan transportasi ke Bangka-Belitung pada 2016 yang diikuti karyawan PT AJS Investasi sebanyak 25 orang.
  11. Mendapat perjalanan dari Heru Hidayat visit site tambang Gunung Bara Utama pada Mei 2014.

Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini!

Tags:

Berita Terkait