Terakhir, keenam, kriminalisasi segala kejahatan yang dalam hukum internasional dikualifisir sebagai tindak pidana. Termasuk diantaranya genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang. Ketiga perbuatan ini sudah dikualifisir sebagai tindak pidana berdasarkan Statuta Roma dan Protokol Tambahan Konvensi Jenewa 1949.
















