Enam Peristiwa Menarik di DPR Sepanjang 2019
Berita

Enam Peristiwa Menarik di DPR Sepanjang 2019

Mulai dinamika penundaan pengesahan RUU Permusikan, penolakan 4 CHA, polemik seleksi pimpinan KPK, hingga penolakan revisi UU KPK, RKUHP, RUU Pertanahan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Umumnya, mereka berlatar belakang politisi yang pernah duduk sebagai anggota Komisi XI DPR yang notabene mitra kerja BPK. Seleksi calon anggota BPK ini dinilai konflik kepentingan meskipun secara normatif dalam UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK tak ada larangan politisi menjadi calon anggota BPK. Hanya saja, secara etis fakta ini mengusik pikiran publik.

 

Karena itu, ada usulan agar DPR merevisi UU BPK dengan menambah ketentuan syarat anggota BPK tidak berasal dari kalangan partai politik atau terafiliasi ke partai politik. Upaya ini penting untuk memastikan dan menjaga independensi kerja-kerja pengawasan keuangan negara agar tetap independen dan akuntabel.

 

  1. Seleksi calon komisioner KPK Jilid V

Proses pergantian pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 di DPR menjadi peristiwa yang cukup menyita perhatian dan mengecewakan publik. Sebab, sejak awal proses penjaringan calon pimpinan KPK oleh Panitia Seleksi (Pansel) bentukan Presiden ini dinilai tidak fair lantaran meloloskan sejumlah calon yang bermasalah. Baca Juga: Jalan Terjal Firli Bahuri Jadi Pucuk Pimpinan KPK

 

Namun, DPR melalui uji kepatutan dan kelayakan tetap meloloskan salah satu calon yang bermasalah yakni Inspektur Jenderal (Pol) Firli Bahuri. Selain Firli, DPR menyetujui empat calon lainnya yakni mantan Komisioner LPSK periode 2013-2018 Lili Pantauli Siregar (advokat); Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Nurul Ghufron; Hakim Nawawi Pamolango, dan pimpinan KPK periode 2015-2019 Alexander Marwata.

 

  1. Penundaan RKUHP

Pada September 2019, DPR diganjar sejumlah aksi demonstrasi mahasiswa. Selain itu, sejumlah elemen masyarakat pemerhati hukum pidana pun turun ke jalan mendesak DPR menunda sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) bermasalah, khususnya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU. Setelah ‘dihantam’ berbagai aksi demonstrasi secara bertubi-tubi di DPR dan sejumlah daerah, akhirnya DPR memutuskan menunda pengesahan sejumlah RUU yakni RKUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU tentang Mineral dan Batubara, RUU Pertanahan, dan termasuk RUU Perkoperasian. Baca Juga: Akhirnya DPR Tunda Pengesahan Empat RUU Ini  

 

  1. Pengesahan Revisi UU KPK

Revisi UU KPK ini disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 17 September 2019. Sejak awal revisi UU KPK menimbulkan polemik baik yang pro maupun kontra di masyarakat karena dinilai melemahkan KPK dalam memberantas korupsi. Hal ini ditandai aksi demonstrasi meluas elemen masyarakat termasuk mahasiswa yang menolak revisi UU KPK dan sejumlah RUU lain yang bemasalah dan berujung menelan korban dari mahasiswa.  

 

Selain itu, di tengah desakan agar Presiden menerbitkan Perppu KPK, sejumlah elemen masyarakat “menggugat” Perubahan UU KPK itu di Mahkamah Konstitusi. Alasannnya, proses pengesahan UU No. 19 Tahun 2019 ini dinilai tidak memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan (cacat formil) karena proses pengesahannya begitu cepat dan tertutup tanpa melibatkan partisipasi masyarakat termasuk KPK. Baca Juga: Advokat Persoalkan Konstitusionalitas Dewan Pengawas KPK

Tags:

Berita Terkait