Guru Besar Tata Negara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta yang juga Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Prof Enny Nurbaningsih resmi mengucapkan sumpah jabatan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Senin (13/8/2018).
Enny dipilih Presiden Jokowi menggantikan hakim konstitusi perwakilan pemerintah, Maria Farida Indrati, yang masa jabatannya berakhir pada 13 Agustus 2018 ini. Pengangkatannya sebagai hakim MK didasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 103 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Prof Enny Nurbaningsih sebagai Hakim Konstitusi untuk masa jabatan tahun 2018-2023 tertanggal 10 Agustus 2018.
Sebelumnya, Panitia Seleksi (Pansel) telah menyerahkan tiga nama calon hakim MK ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (1/8) lalu. Tiga nama yang dimaksud yakni Kepala BPHN Kemenkumham Prof Enny Nurbaningsih; Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia Prof Ni'matul Huda; dan dosen senior Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Prof Susi Dwi Harijanti.
Seperti dikutip Antara, hadir dalam pengucapan sumpah hakim MK yang berlangsung mulai pukul 11.00 WIB ini, yakni Wapres M Jusuf Kalla, Ketua MK Anwar Usman, Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara, Menkumham Yasonna Laoly. Hadir juga Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Ketua Wantimpres Sri Adiningsih, Anggota Wantimpres Soeharso Monoarfa, Agum Gumelar, Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid, Muhaimin Iskandar.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menilai Enny Nurbaningsih sangat cakap menjadi hakim MK . "Yang saya lihat dia sangat cakap untuk menjadi hakim konstitusi. Pengetahuan konstitusinya, pengetahuan hukumnya juga komitmen ideologinya jelas," kata Yasonna usai menghadiri pengucapan sumpah Hakim MK di Istana Negara.
Yasonna yakin Nurbaningsih akan memberi yang terbaik untuk Indonesia. Apalagi, Enny Nurbaningsih merupakan Guru Besar Tata Negara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta yang juga Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham. Baca Juga: Terpilih Sebagai Hakim MK, Prof Enny: Saya Sudah Persiapkan Diri
Mengenai pertimbangan Kemenkumham memberi izin Nurbaningsih meninggalkan Kemenkumham, Yasonna mengatakan pihaknya tidak boleh membatasi kesempatan seseorang untuk maju di suatu jabatan tertentu.
"Tapi saya melihat selama bertugas dengan saya sudah hampir empat tahun beliau mampu bekerja dengan baik. Saya ucapkan selamat kepada Ibu Enny, terus berprestasi, jadilah pengawal konstitusi dan pengawal ideologi,” harapnya.
Ia juga berharap Enny bisa menjadi hakim konstitusi yang baik. "Tetap konsisten menjaga integritas diri, menjauhi hal hal yang tidak baik," pesannya.
Mengenai pengganti Enny di Kemenkumham, Yasonna mengatakan sedang dalam proses. Ia menyebut dengan adanya pengucapan sumpah jabatan hakim konstitusi, maka otomatis Enny mundur dari Kemenkumham. "Ya mundur, karena dia dilantik, kan gak boleh orang memegang (rangkap) jabatan, mungkin nanti ada serah terimalah di Kemenkumham," katanya.
Sudah mempersiapkan diri
Enny mengaku bersyukur terpilih sebagai hakim konstitusi mengantikan Maria Farida. Menurutnya, tugas sebagai hakim konstitusi tidaklah mudah. Namun, ia berjanji akan berlaku adil. Enny sendiri mengaku telah mempersiapkan diri jika pada akhirnya dirinya terpilih sebagai hakim MK.
“Tugas hakim MK sebetulnya sangat berat karena menyangkut peradilan konstitusi dengan mewujudkan peradilan yang independen, imparsial, dan adil. Yang adil bukan menurut hakim, tetapi adil menurut perasaan masyarakat. Karena itu, saya sudah mempersiapkan diri sebagai hakim MK,” kata Enny kepada Hukumonline, Minggu (12/8) kemarin. (Baca Juga: Presiden Diminta Pilih Hakim MK yang Negarawan Sejati
Kesiapan tersebut, lanjut Enny, bisa dilihat dari pengalamannya selama ini menjadi dosen hukum tata negara di Universitas Gadjah Mada (UGM). Di almamaternya itu, Enny mengajar hukum konstitusi dan pengujian UU. “Sejak saya mengajar, itu sudah mempersiapkan diri dan sekarang saatnya saya mempraktikkan apa yang sudah saya pelajari dan ajarkan kepada mahasiswa, sebagai hakim MK,” jelasnya.
Menurutnya, jabatannya sebagai Kepala BPHN Kemenkumham berdampak positif bagi dirinya saat menjadi hakim konstitusi. Sebab, secara tugas BPHN selaku pembentuk UU yang mewakili pemerintah, menciptakan produk UU memiliki tujuan sama dengan MK. Misalnya, UU yang dihasilkan tidak boleh mementingkan golongan, tapi kebutuhan dan kepentingan seluruh masyarakat sesuai amanat konstitusi (UUD Tahun 1945) dan dasar negara Pancasila.
“UU juga harus sesuai dengan doktrin dan sumber hukum lain. Jika hal itu tidak dilakukan UU yang dibuat banyak yang diuji materi ke MK. Jadi, diharapkan UU yang dibuat tidak diperdebatkan lagi seperti ketika disusun dan dibahas pembentuk UU karena sudah sesuai dengan prinsip konstitusionalitas norma,” katanya.
Enny Nurbaningsih lahir di Pangkal Pinang, 27 Juni 1962. Bergelar sarjana hukum pada 1981 di FH UGM, Yoyakarta. Lalu, menyandang gelar magister hukum dari Universitas Padjajaran Bandung (1995), dan doktor ilmu hukum dari FH UGM (2011), hingga menyandang gelar profesor sejak 2014. Desertasi doktornya berjudul “Aktualisasi Pengaturan Wewenang Mengatur Urusan Daerah dalam Peraturan Daerah.”
Saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum dan HAM dan Guru Besar FH UGM. Pada pertengahan 2015, Enny pernah ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi Wakil Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid IV. Di komunitas akademik, dia pernah menjabat Sekretaris I Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN) Tingkat Nasional dan Sekretaris Umum Asosiasi HTN dan HAN di Provinsi Yogyakarta.
















