Untuk itu, pembagian risiko dalam kontrak konstruksi perlu dilakukan secara proporsional agar tidak memunculkan unnecessary cost. Keseimbangan yang harus ada dalam sebuah kontrak pun tidak dapat dipandang sebagai pembebanan keseluruhan risiko secara merata, melainkan risiko ditempatkan pada pihak yang paling mampu mengelolanya.
Konsep fit for purpose menjadi elemen penting dalam kontrak EPC. Dalam skema ini, pemilik proyek hanya menetapkan target akhir yang harus dicapai, tanpa mengatur detail desain teknis. Misalnya, pemilik proyek menetapkan pembangunan pembangkit listrik berkapasitas 300 megawatt. Selama hasil akhir memenuhi kapasitas tersebut, kontraktor dianggap telah memenuhi kewajibannya.
Dirgantara mengingatkan owner untuk menyusun spesifikasi proyek secara detail sejak tahap tender. Jika kebutuhan teknis tertentu tidak dicantumkan sejak awal, owner akan kesulitan memintanya di tengah proyek tanpa memunculkan variation order atau tambahan biaya.
"Jadi, hal-hal seperti itu harus benar-benar direncanakan. Kalau memang EPC harus benar-benar dipikirkan dan dimasukkan dari awal," tegasnya.

Suasana peserta dalam training yang digelar Hukumonline. Fotografer/Resa Esnir
Tak hanya isu teknis dan pembagian risiko, EPC juga dinilai penting dari sisi pembiayaan proyek. Dirgantara menilai lembaga pembiayaan atau lender umumnya lebih menyukai proyek dengan skema EPC karena memiliki kepastian pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi kegagalan proyek.
Dalam project finance, bank pada dasarnya tidak hanya melihat jaminan aset, tetapi juga memastikan proyek dapat berjalan dan menghasilkan pendapatan. Sehingga, lender cenderung meminta penggunaan EPC agar klaim, tanggung jawab, maupun asuransi proyek lebih jelas.
Meski demikian, menurutnya, tidak semua proyek harus menggunakan EPC penuh. Keputusan penggunaan skema tersebut pada akhirnya bergantung pada kemampuan owner dalam menanggung risiko proyek.
















