Erat, Hubungan Korupsi dan Pencucian Uang
Berita

Erat, Hubungan Korupsi dan Pencucian Uang

KPK dinilai belum memaksimalkan gunakan pasal pencucian uang.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit

Namun, missink link tersebut terobati dengan adanya UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PTPPU). Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa penyidik pidana asal bisa melakukan penyidikan TPPU.

Klausul tersebut tercantum dalam Pasal 74 UU PTPPU. Yakni, penyidikan TPPU dilakukan oleh penyidik pidana asal sesuai dengan ketentuan hukum acara dan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain menurut undang-undang ini. Salah satu pidana asal yang dimaksud adalan tindak pidana korupsi.

“Kewenangan menyidik dan menuntut TPPU oleh KPK dikasih karena ada di UU TPPU,” ujar Yunus.

Terkait pasal pencucian uang, kata Yunus, tak harus membuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya. Hal itu tercantum dalam Pasal 69 UU PTPPU yang berbunyi, untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.

Tags:

Berita Terkait