Catatan ICW Terhadap Penegakan Hukum Pemberantasan Korupsi 2021
Terbaru

Catatan ICW Terhadap Penegakan Hukum Pemberantasan Korupsi 2021

Pemerintah dinilai belum serius dalam upaya pemberantasan korupsi.

Oleh:
CR-27
Bacaan 5 Menit
Acara Instagram Live Headline Talks Hukumonline bertema Evaluasi Kinerja Pemerintah dalam Pemberantasan Korupsi 2021, Rabu (5/1). Foto: CR-27
Acara Instagram Live Headline Talks Hukumonline bertema Evaluasi Kinerja Pemerintah dalam Pemberantasan Korupsi 2021, Rabu (5/1). Foto: CR-27

Dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2021, pada 9 Desember lalu, Presiden Jokowi menungkapkan bahwa berdasarkan hasil dari sebuah survei nasional di bulan November 2021, masyarakat menempatkan pemberantasan korupsi sebagai permasalahan kedua yang mendesak untuk diselesaikan, setelah masalah penciptaan lapangan pekerjaan.

Dalam acara Hakordia 2021 tersebut, tiga lembaga yang berkaitan erat dengan penegakan hukum memaparkan sejumlah capaian dalam upaya pemberantasan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), misalnya. Sepanjang tahun 2021, KPK mengklaim telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 2,6 triliun dan menyelamatkan potensi kerugian negara sebanyak Rp45,5 triliun. 

Terlepas dari capaian tersebut, ternyata tidak dibarengi dengan indeks persepsi korupsi yang dikeluarkan oleh Transparansi Internasional Indonesia (TII) pada akhir Februari 2021 yang menggambarkan bagaimana sesungguhnya wajah pemberantasan korupsi di Indonesia. TII mengungkapkan bahwa skor kepercayaan masyarakat atas KPK anjlok sepanjang tahun 2020. Salah satu faktor penyebabnya yaitu adanya revisi Undang-Undang KPK pada tahun 2019 yang menyebabkan semakin mundurnya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hal itu disampaikan Pegiat Antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, dalam acara Instagram Live Headline Talks Hukumonline, Rabu (5/1). Menurutnya, selama dua tahun terakhir KPK memiliki banyak sekali kontroversi ketika dipimpin oleh komisioner yang penuh dengan permasalahan. “Masalah tidak hanya berkaitan dengan revisi Undang-Undang KPK tahun 2019, namun juga berbagai permasalahan internal di tubuh KPK itu sendiri,” kata Kurnia. (Baca Juga: “Menebas” Kejahatan Korupsi Saat Terjadi Bencana)

Setiap tahunnya, ICW mengeluarkan dua kajian khusus mengenai tren korupsi dan tren vonis. Dalam tren korupsi, ia mengatakan capaian KPK masih harus banyak perbaikan pada tahun 2022. ICW menyoroti tiga lembaga negara penegak hukum lainnya dalam mengatasi korupsi, dalam hal ini yaitu Kejaksaan dan Kepolisian.

“Kejaksaan berhasil mengungkapkan kasus besar Asabri dan Jiwasraya dengan nilai yang cukup fantastis yaitu 26,1 triliun. Untuk Kepolisian kami memberikan catatan yang sangat buruk, kami berikan nilai E ke kepolisian karena kepolisian hanya menangani sebanyak 45 kasus korupsi. Begitu juga dengan KPK yang hanya menyidik 13 kasus,” jelasnya.

Ia mengakui bahwa kejaksaan menangani banyak kasus. Namun salah satu kasus yang menyita perhatian publik dan ICW, seperti kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Menurutnya, kasus ini memperlihatkan bobroknya penegakan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum itu sendiri.

Tags:

Berita Terkait