Catatan ICW Terhadap Penegakan Hukum Pemberantasan Korupsi 2021
Terbaru

Catatan ICW Terhadap Penegakan Hukum Pemberantasan Korupsi 2021

Pemerintah dinilai belum serius dalam upaya pemberantasan korupsi.

Oleh:
CR-27
Bacaan 5 Menit

“ICW sempat melaporkan beberapa orang penyidik yang menangani Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Kejaksaan karena banyaknya substansi yang bolong di sana tidak ditambal secara serius,” katanya.

Fenomena diskon besar-besaran tahanan bagi koruptor dengan alasan yang ganjil disampaikan oleh pengadilan jelas semakin menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK. Selain itu tata letak hukumnya masih ringan dengan jenis korupsi yang dominan seputar kasus suap dan kerugian negara. ICW menilai potret kerja KPK dan Kejaksaan masih banyak catatan.

“ICW menyoroti bagaimana kita bisa menemukan dakwaan yang ideal bagi perkara korupsi. Tentu dengan melihat kasus dengan detail dan harus mengkombinasikan UU Tipikor dengan UU Pencucian Uang. Menurut kami, hukuman ideal bagi pelaku korupsi yaitu harus ada pidana penjara yang maksimal, denda harus tinggi dan harus dicabut hak politiknya,” tambahnya.

Kurnia mengatakan bahwa korupsi merupakan kejahatan ekonomi. Oleh karena itu, pemidanaannya tidak hanya soal penjara tetapi juga uang pengganti. Setelah pemidanaan, sejumlah kerugian berbentuk uang harus dipastikan dikembalikan ke negara seluruhnya dengan alur yang semestinya.

Di samping itu, Kurnia menilai selama dua tahun terakhir ada degradasi operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. “Sepanjang tahun 2021, KPK terbukti hanya melakukan OTT sebanyak 5-6 OTT, dari segi kuantitas ini terbilang sedikit. KPK juga dinilai masih kurang dalam menangkap buronan dan bahkan mengungkapkan kekurangan pegawai. Nyatanya, KPK baru saja memecat 56 pegawai yang sangat kompeten hanya karena alasan tidak lulus ujian Tes Wawasan Kebangsaan,” lanjutnya.

Hal lain yang menjadi catatan ICW adalah soal penuntutan. Salah satu kasus besar seperti kasus bantuan sosial (bansos) oleh mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, hanya dituntut 11 tahun penjara yang tidak sebanding dengan kejahatannya ketika mengambil uang di tengah pandemi.

Begitu pun dengan kasus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edi prabowo yang tuntutannya hanya 5 tahun penjara, yang mana penjara 5 tahun itu hanya satu tahun di atas pidana minimal dalam Undang-Undang tindak pidana korupsi.

Tags:

Berita Terkait