Dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2021, pada 9 Desember lalu, Presiden Jokowi menungkapkan bahwa berdasarkan hasil dari sebuah survei nasional di bulan November 2021, masyarakat menempatkan pemberantasan korupsi sebagai permasalahan kedua yang mendesak untuk diselesaikan, setelah masalah penciptaan lapangan pekerjaan.
Dalam acara Hakordia 2021 tersebut, tiga lembaga yang berkaitan erat dengan penegakan hukum memaparkan sejumlah capaian dalam upaya pemberantasan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), misalnya. Sepanjang tahun 2021, KPK mengklaim telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 2,6 triliun dan menyelamatkan potensi kerugian negara sebanyak Rp45,5 triliun.
Terlepas dari capaian tersebut, ternyata tidak dibarengi dengan indeks persepsi korupsi yang dikeluarkan oleh Transparansi Internasional Indonesia (TII) pada akhir Februari 2021 yang menggambarkan bagaimana sesungguhnya wajah pemberantasan korupsi di Indonesia. TII mengungkapkan bahwa skor kepercayaan masyarakat atas KPK anjlok sepanjang tahun 2020. Salah satu faktor penyebabnya yaitu adanya revisi Undang-Undang KPK pada tahun 2019 yang menyebabkan semakin mundurnya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Hal itu disampaikan Pegiat Antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, dalam acara Instagram Live Headline Talks Hukumonline, Rabu (5/1). Menurutnya, selama dua tahun terakhir KPK memiliki banyak sekali kontroversi ketika dipimpin oleh komisioner yang penuh dengan permasalahan. “Masalah tidak hanya berkaitan dengan revisi Undang-Undang KPK tahun 2019, namun juga berbagai permasalahan internal di tubuh KPK itu sendiri,” kata Kurnia. (Baca Juga: “Menebas” Kejahatan Korupsi Saat Terjadi Bencana)
Setiap tahunnya, ICW mengeluarkan dua kajian khusus mengenai tren korupsi dan tren vonis. Dalam tren korupsi, ia mengatakan capaian KPK masih harus banyak perbaikan pada tahun 2022. ICW menyoroti tiga lembaga negara penegak hukum lainnya dalam mengatasi korupsi, dalam hal ini yaitu Kejaksaan dan Kepolisian.
“Kejaksaan berhasil mengungkapkan kasus besar Asabri dan Jiwasraya dengan nilai yang cukup fantastis yaitu 26,1 triliun. Untuk Kepolisian kami memberikan catatan yang sangat buruk, kami berikan nilai E ke kepolisian karena kepolisian hanya menangani sebanyak 45 kasus korupsi. Begitu juga dengan KPK yang hanya menyidik 13 kasus,” jelasnya.
Ia mengakui bahwa kejaksaan menangani banyak kasus. Namun salah satu kasus yang menyita perhatian publik dan ICW, seperti kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Menurutnya, kasus ini memperlihatkan bobroknya penegakan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum itu sendiri.
“ICW sempat melaporkan beberapa orang penyidik yang menangani Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Kejaksaan karena banyaknya substansi yang bolong di sana tidak ditambal secara serius,” katanya.
Fenomena diskon besar-besaran tahanan bagi koruptor dengan alasan yang ganjil disampaikan oleh pengadilan jelas semakin menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK. Selain itu tata letak hukumnya masih ringan dengan jenis korupsi yang dominan seputar kasus suap dan kerugian negara. ICW menilai potret kerja KPK dan Kejaksaan masih banyak catatan.
“ICW menyoroti bagaimana kita bisa menemukan dakwaan yang ideal bagi perkara korupsi. Tentu dengan melihat kasus dengan detail dan harus mengkombinasikan UU Tipikor dengan UU Pencucian Uang. Menurut kami, hukuman ideal bagi pelaku korupsi yaitu harus ada pidana penjara yang maksimal, denda harus tinggi dan harus dicabut hak politiknya,” tambahnya.
Kurnia mengatakan bahwa korupsi merupakan kejahatan ekonomi. Oleh karena itu, pemidanaannya tidak hanya soal penjara tetapi juga uang pengganti. Setelah pemidanaan, sejumlah kerugian berbentuk uang harus dipastikan dikembalikan ke negara seluruhnya dengan alur yang semestinya.
Di samping itu, Kurnia menilai selama dua tahun terakhir ada degradasi operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. “Sepanjang tahun 2021, KPK terbukti hanya melakukan OTT sebanyak 5-6 OTT, dari segi kuantitas ini terbilang sedikit. KPK juga dinilai masih kurang dalam menangkap buronan dan bahkan mengungkapkan kekurangan pegawai. Nyatanya, KPK baru saja memecat 56 pegawai yang sangat kompeten hanya karena alasan tidak lulus ujian Tes Wawasan Kebangsaan,” lanjutnya.
Hal lain yang menjadi catatan ICW adalah soal penuntutan. Salah satu kasus besar seperti kasus bantuan sosial (bansos) oleh mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, hanya dituntut 11 tahun penjara yang tidak sebanding dengan kejahatannya ketika mengambil uang di tengah pandemi.
Begitu pun dengan kasus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edi prabowo yang tuntutannya hanya 5 tahun penjara, yang mana penjara 5 tahun itu hanya satu tahun di atas pidana minimal dalam Undang-Undang tindak pidana korupsi.
Selaras dengan kualitas dalam penanganan OTT dan pemberian tuntutan penjara, lanjut Kurnia, internal KPK juga berkali-kali menimbulkan permasalahan sehingga menurunkan tingkat kepercayaan publik. “Ketua KPK, Firli Bahuri terbukti 2 kali melanggar kode etik, disusul dengan wakil ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang juga terbukti melanggar kode etik KPK dengan melakukan komunikasi dengan terduga tersangka kasus korupsi,” ujarnya.
Kurnia mengatakan sorotan ICW selama 2 tahun terhadap KPK adalah jomplangnya kesigapan penanganan kasus dalam mengungkapkan kasus suap atau korupsi, dibanding KPK periode sebelumnya. ICW bersama dengan lembaga Pusat Kajian Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) beberapa minggu lalu melansir kajian KPK selama dua tahun terakhir di bawah kepemimpinan komisioner KPK baru.
Dilihat dari pemangku kepentingan khususnya pembentuk Undang-Undang, setidaknya saat ini dibutuhkan tiga pembentukan undang-undang. “Hari ini yang dibutuhkan aparat penegak hukum dalam upaya penanganan korupsi ini, yaitu rancangan UU Perampasan Aset, UU Pembatasan Transaksi Uang Tunai, dan Revisi UU Tindak Pidana Korupsi. Alih-alih dituntaskan tetapi malah sibuk merevisi UU KPK,” ungkap Kurnia.
Terkait lembaga penegak hukum lainnya seperti kepolisian, Kurnia menyayangkan lembaga yang dekat dengan masyarakat, tetapi praktik pungli masih banyak terjadi di berbagai instansi kepolisian itu sendiri. Ia menilai harus ada inovasi khusus dari Kapolri. Menurutnya, setiap pekerjaan penegakan hukum akan mempengaruhi persepsi masyarakat karena akan tertuang dalam indeks persepsi korupsi di Indonesia.
Anjloknya angka indeks persepsi korupsi tidak diikuti dengan perbaikan yang mendasar dalam memproses legislasi. “Adanya penurunan indeks persepsi korupsi dari Februari sampai Desember, UU yang menjadi agenda penyokong korupsi tidak masuk ke dalam prolegnas 2022. Termasuk UU Perampasan Aset. Padahal perampasan aset itu tidak baru, bahkan sudah ada sejak tahun 2012 dan jadi permasalahan akut di internal pemerintah,” ungkapnya.
Lebih jauh, Kurnia menyayangkan bahwa pemerintah terlihat tidak memiliki keseriusan dalam pemberantasan korupsi. Masyarakat tentu berharap akan ada legislasi-legislasi untuk upaya pemberantasan korupsi, yaitu dengan pemerintah fokus pada persiapan untuk penindakan korupsi.
“Pekerjaan rumah kita sungguh banyak saat ini, problem korupsi itu pemulihan kerugian keuangan negara, maka kita tidak bisa bergantung hanya pada pidana penjara, tetapi juga harus mengawal UU Perampasan Aset Negara. Masyarakat harus mengawasi agenda KPK dan mengkritik negara kalau ada kekeliruan” tutupnya.
















