Fahd A Rafiq Divonis Bersalah
Berita

Fahd A Rafiq Divonis Bersalah

Terbukti menyuap Anggota Banggar DPR Wa Ode Nurhayati.

FAT
Bacaan 2 Menit
Fahd A Rafiq (tengah) divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor. Foto: Sgp
Fahd A Rafiq (tengah) divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor. Foto: Sgp

Puluhan orang berseragam loreng kuning memenuhi ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/12). Kedatangan puluhan orang yang diketahui berasal dari organisasi Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR) itu untuk menyaksikan koleganya, Fahd el Fouz alias Fahd A RAfiq mendengarkan vonis majelis hakim yang diketuai Suhartoyo.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Fahd terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Mengadili, menyatakan terdakwa Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair," ucap Suhartoyo di persidangan.

Fahd dijatuhi hukuman selama dua tahun dan enam bulan penjara serta pidana denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Menurut majelis, terdakwa Fahd terbukti menyuap Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati sebesar Rp5,5 miliar demi mengupayakan tiga kabupaten, Pidie Jaya, Aceh Besar dan Bener Meriah terpilih sebagai penerima alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011.

Hakim anggota Pangeran Napitupulu menuturkan, awalnya pada September 2010 terdakwa Fahd mengetahui adanya alokasi DPID untuk tahun 2011 yang akan dibahas di Banggar DPR. Untuk membicarakan pengalokasian ini, terdakwa  melakukan pertemuan dengan Haris Andi Surahman di gedung Sekretariat DPP Partai Golkar di Jakarta.

Saat itu, terdakwa meminta Haris untuk mencarikan anggota Banggar yang bisa mengusahakan anggaran DPID untuk tiga kabupaten di Aceh tersebut. Atas permintaan ini, Haris menyanggupi. Dia kemudian menghubungi staf Wa Ode Nurhayati center yang bernama Syarif Ahmad. Saat itu, Haris meminta Syarif memfasilitasi pertemuannya dengan Wa Ode.

Tak lama berselang, Haris bertemu Syarif dan Wa Ode di Restoran Pulau Dua, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut Haris menyampaikan permintaan Fahd agar Wa Ode bisa mengusahakan tiga kabupaten di Aceh sebagai penerima DPID. Kesepakatan di antara Wa Ode dan Haris pun terjadi.

Kemudian, Haris memberitahukan ke terdakwa jika Wa Ode setuju mengusahakan alokasi DPID. Untuk menindaklanjuti hal itu, terdakwa dan Haris sekitar bulan Oktober 2010 bertemu Wa Ode. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menyampaikan kembali keinginannya agar Wa Ode mengusahakan tiga kabupaten sebagai penerima DPID dengan nilai masing-masing Rp40 miliar.

Di pertemuan yang sama, Wa Ode menanyakan komitmen terdakwa untuk memberikan fee lima sampai enam persen dari alokasi DPID yang diberikan. Terdakwa pun menyanggupinya. Lalu terdakwa menghubungi seorang pengusaha di Aceh bernama Zamzami untuk menyiapkan proposal dan menyediakan dana sebesar Rp7,34 miliar. Sebagian dari uang itu rencananya akan diberikan Fahd ke Wa Ode sebagai fee pengurusan alokasi DPID di Kabupaten Aceh Besar dan Pidie Jaya.

Oleh terdakwa, Zamzami dijanjikan sebagai pelaksana kegiatan dari anggaran DPID di dua kabupaten tersebut. Uang sebesar Rp7,34 miliar itu diberikan Zamzami ke terdakwa secara bertahap. Untuk pengurusan alokasi DPID di Kabupaten Bener Meriah, terdakwa menghubungi Kepala Dinas PU Bener Meriah, Armaida untuk menyiapkan proposal dan dana Rp5,6 miliar. Janji yang sama juga diberikan terdakwa ke Armaida.

Dari sejumlah uang yang diterima Fahd tersebut, sebesar Rp5,5 miliar diberikan ke Wa Ode secara bertahap melalui Haris sebagai realisasi komitmen fee pengalokasian DPID di tiga kabupaten. "Maka menurut hakim perbuatan tersebut telah memenuhi unsur memberi atau menjanjikan sesuatu," ujar Hakim Anggota Hendra Yospin.

Saat majelis memberikan kesempatan terdakwa mengomentari vonis, Fahd mengakui dirinya memang bersalah. Soal upaya hukum, Fahd belum memutuskan apa-apa. "Menurut penasihat hukum saya pikir-pikir yang mulia," kata Fahd.

Usai dibacakan amar putusan, serempak puluhan Satgas Gema MKGR berteriak, "hidup ketum, hidup ketum!" Puluhan satgas itu pun mengiringi terdakwa Fahd keluar dari ruang sidang.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info