Fasilitas Mewah Sukamiskin, KPK Tuntut Sikap Tegas Kemenkumham
Berita

Fasilitas Mewah Sukamiskin, KPK Tuntut Sikap Tegas Kemenkumham

Menteri Yasonna lantik Kalapas Sukamiskin dan sejumlah pejabat lain.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

"Karena itu, pemeriksaan internal sebaiknya dilakukan untuk mengetahui fakta yang sebenarnya, apakah memang sel itu benar dihuni SN (Setya Novanto) atau tidak? Dan kenapa bisa hal tersebut terjadi. Sikap tegas dan konsistensi merupakan syarat mutlak dalam kondisi seperti ini," ujar Febri mengingatkan.

 

Menkumham ragu beri sanksi

Meskipun telah gamblang terlihat bagaimana para terpidana mempunyai fasilitas mewah, tetapi Menkumham Yasonna belum bisa memastikan apakah mereka akan mendapat sanksi. Begitupun Nazaruddin dan Novanto yang terkonfirmasi yang diduga menghuni sel "palsu".

 

"Ini biasanya orang yang begini masuk register F (melangggar tata tertib), nggak ada dapat remisi mereka. Kalau Setya Novanto dan mereka mau jungkir balik kayak apapun ya memang enggak dapat remisi kok," ujar Yasonna.

 

Selain soal remisi, sanksi lain yang bisa diberikan adalah menempatkannya dalam sel isolasi. Namun Yasonna tidak secara tegas memastikan jika para narapidana itu akan dimasukkan dalam sel isolasi tersebut.

 

"Begini, pelanggarannya itu kan menghilangkan hak, di Sukamiskin ada strap cell? Kita perintahkan aja kalapasnya yang kita panggil malam ini," kata dia.

 

Sanksi bagi narapidana yang melakukan pelanggaran diatur dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan.

 

Hukumonline.com

 

Lantik Kalapas Sukamiskin baru

Dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly melakukan kegiatan pembekalan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) se-Indonesia dalam upaya revitalisasi kinerja jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Graha Pengayoman gedung Kemenkumham Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Tags:

Berita Terkait