Fatwa Hukum PNBP Nikah dan Rujuk
Aktual

Fatwa Hukum PNBP Nikah dan Rujuk

MYS
Bacaan 2 Menit
Fatwa Hukum PNBP Nikah dan Rujuk
Hukumonline
Sehubungan dengan tata kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) nikah, rujuk, dan talak, Kementerian Agama ternyata pernah meminta semacam fatwa hukum ke Kementerian Keuangan. Masalah ini menjadi perhatian banyak lembaga karena menjamurnya praktek gratifikasi dalam pelaksanaan administrasi perkawinan, cerai, talak di Kantor Urusan Agama (KUA). KPK juga ikut turun tangan.

Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowirjono, melalui surat tertanggal 23 Januari 2014 menjawab permohonan fatwa oleh Sekjen Kementerian Agama. Dalam surat No. S-481/PB/2014 itu, Dirjen Perbendaharaan menjelaskan beberapa hal.

Pertama, sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN, ketentuan lebih lanjut pembayaran dengan beban dana yang bersumber dari PNBP diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. 17/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Tata Cara Pembayaran PNBP Atas Beban APBN.

Kedua, Peraturaqn Dirjen Perbendaharaan sebelumnya – tahun 2009 dan 2012—adalah ketentuan khusus yang mengatur mekanisme penyetoran PNBP atas peristiwa nikah dan rujuk.

Ketiga, setelah Peraturan Dirjen tahun 2013 berlaku, maka tata cara penyetoran PNBP atas biaya pencatatan nikah rujuk masih dapat mempedomani Peraturan Dirjen No. 32 Tahun 2009 sampai ada ketentuan khusus lebihy lanjut. Tata cara penggunaan PNBP atas biaya nikah dan rujuk, termasuk penggunaan sisa PNBP pada akhir tahun anggaran, agar mengacu pada Peraturan Dirjen No. 17 Tahun 2013.

Regulasi dan korespondensi ini tak bisa dilepaskan dari rencana merevisi aturan PNBP di lingkungan Kementerian Agama.
Tags: