Fatwa MA: KPK Bisa Mengenyampingkan Prosedur Kerahasiaan Bank
Utama

Fatwa MA: KPK Bisa Mengenyampingkan Prosedur Kerahasiaan Bank

Ketua Mahkamah Agung mengeluarkan fatwa yang menyatakan aturan membuka rekening tersangka atau terdakwa korupsi tidak memerlukan izin Gubernur Bank Indonesia.

Nay
Bacaan 2 Menit
Fatwa MA: KPK Bisa Mengenyampingkan Prosedur Kerahasiaan Bank
Hukumonline

Sedangkan pasal 12 butir d UU No.30/2002 menyatakan bahwa KPK berwenang memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa atau pihak lain yang terkait.

Selama ini, pasal 42 UU No.10/1998 mengatur mengenai rahasia bank. Berdasarkan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi, kerahasiaan bank dapat diterobos, khusus untuk perkara korupsi. Pasal 29 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa penyidik, penuntut umum atau hakim untuk kepentingan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan dapat meminta keterangan pada bank tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa.

Namun, permintaan keterangan tersebut harus diajukan kepada Gubernur BI sesuai dengan tata cara pengajuan permintaan keterangan sebagaimana diatur dalam ayat 2 dan ayat 3 pasal 29 UU itu.

Peraturan perundang-undangan inilah yang dianggap oleh Ketua MA telah dikesampingkan dengan adanya pasal 12 UU No. 30/2002.

"Bahwa oleh karena pasal 12 UU No 30/2002 telah mengatur secara khusus kewenangan KPK, khususnya pasal 12 huruf c dan d, dan pula dengan berpedoman pada asas bahwa ketentuan undang-undang yang baru mengenyampingkan undang-undang yang lama, maka prosedur izin membuka rahasia bank sebagaimana diatur dalam pasal 29 ayat 2 dan ayat 3 UU No 20 tahun 2001 jo pasal 42 UU Perbankan tidak berlaku bagi KPK," tulis Ketua  MA dalam suratnya.

Persoalan menembus kerahasiaan bank yang dianggap berpotensi menghalangi langkah KPK memberantas korupsi, teratasi dengan adanya fatwa Mahkamah Agung. Fatwa tersebut menegaskan, Undang-Undang No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap mengenyampingkan Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang No.20/2001 dan Undang-Undang No.10/1998 tentang Perbankan, khusus pada bagian mengenai prosedur izin membuka rahasia bank.

Fatwa itu dituangkan dalam surat bernomor KMA/694/RHS/XII/2004 tertanggal 2 Desember 2004 yang ditandatangani oleh Ketua MA Bagir Manan dan ditujukan kepada Gubernur Bank Indonesia. Surat ini menjawab surat BI 8 Agustus 2004 lalu yang meminta agar lembaga keadilan tertinggi itu memberikan pertimbangan hukum atas pelaksanaan kewenangan KPK terkait dengan ketentuan rahasia bank.

Menurut Ketua MA, pasal 12 UU No.30/2002 merupakan ketentuan khusus (lex specialis) yang memberi kewenangan kepada KPK dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Sebagai lex specialis, ketentuan pasal 12 dapat mengenyampingkan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang yang bersifat umum.

Pasal 12 butir c UU No.30/2002 menyebutkan KPK berwenang meminta keterangan pada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa.

Halaman Selanjutnya:
Tags: