Ferdy Sambo Terbukti Pembunuhan Berencana Terhadap Yosua Hutabarat
Utama

Ferdy Sambo Terbukti Pembunuhan Berencana Terhadap Yosua Hutabarat

Majelis hakim menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Terdakwa FS divonis pidana mati.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 5 Menit
Terdakwa Ferdy Sambo berdiri mendengarkan pembacaan amar putusan pidana mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Foto: RES
Terdakwa Ferdy Sambo berdiri mendengarkan pembacaan amar putusan pidana mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Foto: RES

Setelah melalui proses persidangan panjang, akhirnya Terdakwa Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap almarhum Yosua Hutabarat (Brigadir J). Terdakwa Ferdy Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. FS juga diyakini telah terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Baca Juga:

Atas berbagai pertimbangan, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Terdakwa FS. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan. Menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain. Membebani pula biaya perkara kepada negara,” sambungnya. Vonis mati terhadap FS ini melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dalam sidang sebelumnya dituntut pidana seumur hidup.

Hakim Wahyu yang didampingi Hakim Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono lantas menyampaikan kepada para pihak mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum atas putusan yang dibacakan. Artinya, baik Penuntut Umum ataupun Penasihat Hukum Perkara No.796/Pid.B/2022 atas nama terdakwa Ferdy Sambo dapat mengajukan upaya hukum berupa banding terhadap putusan.

“Untuk vonis Bapak Hakim yang Mulia sangat luar biasa, mukjizat dari Tuhan telah hadir di persidangan. Hakim telah turun Rahmat bijaksana untuk memberikan vonis kepada Ferdy Sambo yang melakukan pembunuhan yang sangat keji dan kejam kepada anak saya,” ungkap orang tua almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak di hadapan awak media usai sidang pembacaan putusan.

Pihak keluarga mengaku puas terhadap vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. “Di setiap tetesan darah anakku yang bergelimang maupun doa kami semua, doa publik, telah Tuhan nyatakan keajaibannya kepada kami hari ini di persidangan hari ini. Terima kasih Tuhan, terima kasih buat kasih-Mu buat kami. Begitu juga kepada semua media, publik, netizen. Terima kasih buat semuanya,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait