Ferdy Sambo Sampaikan 10 Poin dalam Nota Pembelaan
Utama

Ferdy Sambo Sampaikan 10 Poin dalam Nota Pembelaan

Dalam pembelaannya, Ferdy Sambo mengklarifikasi sejumlah isu yang beredar di masyarakat yang dianggapnya tidak benar. Ia merasa kehilangan hak sebagai terdakwa untuk memperoleh pemeriksaan objektif karena banyak pihak yang telah menganggapnya bersalah sejak awal pemeriksaan dan harus dihukum berat.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang pembacaan nota pembelaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). Foto: RES
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang pembacaan nota pembelaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). Foto: RES

Pada pekan lalu lalu, telah dibacakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terdakwa Ferdy Sambo (FS) yang telah dituntut pidana seumur hidup dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat (Brigadir J). “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ujar Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan secara bergantian, JPU memohon agar majelis hakim dapat memutuskan bahwa FS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, terdakwa FS telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sesuai dakwaan Pasal 49 jo. Pasal 33 UU ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP selaras dengan dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua pertama primer oleh JPU.

“Nota pembelaan ini awalnya hendak saya berikan judul ‘Pembelaan yang Sia-Sia’. Karena di tengah hinaan, caci maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga dalam menjalani persidangan perkara ini. Acap kali membawa saya dalam keputusasaan dan frustasi berbagai tuduhan, bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan majelis hakim,” ungkap Ferdy Sambo di ruangan sidang saat agenda Pembacaan Nota Pembelaan Terdakwa, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga:

Ia merasa setelah 28 tahun bekerja sebagai aparat penegak hukum dan mengurus berbagai perkara kejahatan, baru kali ini ia menyaksikan tekanan yang begitu besar terhadap seorang terdakwa. Sampai-sampai seakan tak terbuka ruang sedikit pun baginya sebagai seorang terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Berbagai media framing hingga produksi hoaks terhadap FS dan keluarga yang disertai dengan tekanan massa dari dalam maupun luar persidangan untuk mempengaruhi persepsi publik.

Hal tersebut membuatnya nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk memperoleh pemeriksaan objektif. Pasalnya, banyak pihak yang telah menganggapnya bersalah sejak awal pemeriksaan dan harus dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apapun. “Saya tidak memahami bagaimana hal tersebut terjadi. Padahal, prinsip negara hukum yang memberi hak di mata hukum masih diletakkan dalam konstitusi negara kita,” kata dia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait