Penggugat mengklaim sebagai pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek Ferrari yang telah terdaftar dan digunakan di Indonesia. Selain merek dagang, Ferrari dipakai nama badan hukum penggugat, yakni Ferrai S.p.A. Dalam Buku Himpunan Daftar Merek Terkenal yang diterbitkan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Ferrari asal Italia dikualifisir sebagai merek terkenal. Dua putusan pengadilan yang dikeluarkan PN Jakarta Pusat pada Maret 1999 juga menguatkan kepemilikan penggugat atas Ferrari.
Begitu mengetahui ada merek Ferrari lain, Ferrari S.p.A menempuh upaya hukum. Ada persamaan pada pokoknya kedua merek tersebut, terutama pada pengucapan. Kelas barang yang didaftar pun ternyata serupa. Merujuk pada pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No. 15 Tahun 2001, permohonan merek harus ditolak Ditjen HKI jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang/jasa sejenis.
Karena itu, melalui gugatan yang didaftar sejak 23 April lalu, Ferrari Sp.A meminta Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat membatalkan Ferrari milik BNG. Penggugat menilai BNG mendaftarkan merek Ferrari bukan didasarkan pada iktikad baik. Penggugat juga meminta pengadilan menyatakan Ferrari S.p.A sebagai satu-satunya pemilik merek terkenal Ferrari yang sah menurut hukum.
Bali Nirwana Garments menolak tudingan Ferrari S.p.A. Tudingan bahwa BNG tidak beriktikad baik ditepis karena faktanya, BNG sudah mendaftarkan merek Ferrari sejak 20 Desember 1977. Kami yang daftar pertama kali, kata Rofiq Sungkar, pengacara BNG.
Permohonan pendaftaran merek Ferrari oleh BNG untuk kelas 16 dan kelas 25 telah dilakukan secara layak dan patut. Ferrari milik BNG sama sekali tidak ada hubungan dengan merek Ferrari milik penggugat. Kalaupun ada persamaan, maka Ferrari milik tergugatlah yang harus dilindungi karena merupakan pendaftar pertama. BNG menegaskan pendaftaran merek Ferrari sudah didasari niat baik, jujur, dan tanpa ada sedikit pun niat membonceng, meniru atau menjiplak merek lain.
Ketika mendengar kata Ferrari, mungkin pikiran Anda langsung tertuju pada lomba balap formula, F1, dengan pemegang kemudi Michael Schumacher yang sudah menggodol tujuh kali gelar juara dunia. Ferrari merupakan produsen mobil sport asal Italia yang didirikan sejak 1929. Selain produsen mobil, merek dagang Ferrari juga terdaftar di kelas 16 untuk barang-barang seperti stiker, lebel dan barang-barang yang berhubungan dengan alat tulis. Ferrari juga terdaftar pada kelas 25 untuk produk-produk fashion seperti alas kaki, rok dan pakaian.
Rupanya, selain Ferrari asal Italia tadi, masih ada merek Ferrari versi Indonesia. Pemilik merek Ferrari dalam negeri itu adalah PT Bali Nirwana Garment (BNG). Ferrari ala Indonesia itu juga terdaftar pada kelas 16 dan kelas 25. Apakah ada kesamaan? Bisa jadi. Setidaknya, itulah yang menjadi dasar bagi Ferrari S.p.A untuk menyeret BNG ke persidangan. Ferrari asal Italia mengajukan gugatan pembatalan merek dagang Ferrari yang didaftarkan BNG. Pekan ini, sengketa hak kekayaan intelektual kedua perusahaan itu memasuki tahap kesimpulan.
















