Selain itu, ia juga meneliti tentang perlindungan underwater cultural heritage. Dalam UNCLOS, hal ini diakui keberadaannya, meski tidak dijabarkan secara rinci. Pengaturannya lebih lanjut dijelaskan dalam konvensi lain yang berlaku di wilayah kedaulatan atau yurisdiksi suatu negara.
Lebih jauh, wanita yang meraih gelar Doctor of Philosophy di The University of Queensland, Australia ini juga menyoroti topik penambangan bawah laut dan prinsip common heritage of mankind yang diatur dalam UNCLOS. Menurutnya, prinsip ini menarik untuk ditelusuri penerapannya, termasuk terhadap sumber daya hayati seperti marine genetic resources.
“UNCLOS membedakan antara living dan non-living resources, tapi tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai marine genetic resources. Padahal, ini penting karena berkaitan dengan keanekaragaman hayati laut atau biodiversity. Isu ini sekarang banyak diatur dalam Convention on Biological Diversity, tapi dalam konteks internasional, pengaturannya belum lengkap, terutama untuk kawasan di luar yurisdiksi nasional,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya melihat praktik negara lain dalam menerapkan UNCLOS. Menurutnya, karena Indonesia sudah meratifikasi konvensi ini melalui Undang-Undang No 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea (konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Tentang Hukum Laut, maka perlu tunduk dan menerapkannya.
“Saya juga membandingkan bagaimana praktik negara lain. Mana yang bisa kita adopsi, mana yang tidak sesuai,” tambahnya.
Sementara itu, saat ditanya tentang tantangan selama proses pengusulan guru besar, Dhiana menyampaikan bahwa prosesnya berjalan lancar dan didukung oleh berbagai pihak.
“Alhamdulillah, semuanya mendukung. Tidak ada tantangan yang berarti. Tim kepegawaian Fakultas Hukum dan Universitas sangat membantu. Sekarang semua berkas sudah serba online, jadi lebih mudah dibandingkan dulu yang masih manual,” kata dia.
















