FH Unpad-Mahupiki Gelar Seminar RUU KUHP
Aktual

FH Unpad-Mahupiki Gelar Seminar RUU KUHP

MYS/RED
Bacaan 2 Menit
FH Unpad-Mahupiki Gelar Seminar RUU KUHP
Hukumonline
Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung bekerjasama dengan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) menggelar seminar nasional yang mengkaji pembahasan RUU KUHP.

Siaran pers yang diterima hukumonline menyebutkan seminar ini akan menghadirkan ahli-ahli pidana dan kriminologi seperti Prof. Muladi,  Prof. Komariah Emong Sapardjaja, Prof.Tb. Ronny R. Nitibaskara, Prof.  Barda Nawawi Arief, Prof. Romli Atmasasmita. Panitia juga menghadirkan wakil dari Komisi III DPR, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian.

Seminar ini diselenggarakan mengingat Pembahasan RUU KUHP saat ini telah masuk prolegnas dan Buku I diperkirakan akan selesai dibahas pada pertengahan 2016. Kedudukan Ketentuan Umum (Buku I) dalam RUU KUHP sangat strategis, karena memuat asas-asas hukum (legal principles) yang berlaku baik ke dalam maupun ke luar KUHP yang menampung pelbagai aspirasi, sekaligus merupakan nilai-nilai perekat (adhesive) dan pemersatu (integrasionist) sistem hukum pidana nasional yang tersebar dan berjauhan baik di dalam maupun di luar KUHP, termasuk yang tercantum dalam hukum administratif dan peraturan daerah. Dari asas-asas ini terpancar (dispersed) pengaturan suatu lapangan hukum pidana yang konsisten dan solid.

Beberapa tindak pidana yang dipengaruhi oleh dorongan masyarakat internasional dan globalisasi akan membawa pengaruh padajenis tindak pidana yang dikualifikasi dan diklasifikasi sebagai tindak pidana didalam maupun di luar KUHP dengan berbagai kekhasannya, yang dikenal dengan tindak pidana khusus atau tindak pidana tertentu, sehingga perlu direkonstruksi dan rekodifikasiserta konsilidasi hukum Pidana mengenai asas-asas hukum pidana yang diatur dalam Buku I (Satu) Rancangan KUHP.

Seminar Nasional ini diharapkan dapat memberikan masukan dan pandangan dari MAHUPIKI kepada Legislatif dan Pemerintah terhadap RKUHP, khususnya Buku I terkait dengan ketentuan umum yang memiliki fungsi sentral dalam hukum pidana khususnya dalam menghadapi perkembangan hukum pidana di masa yang akan datang.
Tags: