Salah satu pembicara yang hadir secara virtual, Professor of Comparative and International Environmental Law dari Maastricht University, Prof. Michael Faure, memperkuat pandangan tersebut. Ia menekankan pentingnya kerja sama global yang sejajar dalam menghadapi krisis lingkungan.
“Negara-negara di Eropa dan Utara perlu membantu negara-negara Selatan, termasuk Indonesia, untuk memperkuat kapasitas hukum dan penegakan lingkungan, tentu dengan prinsip saling menghormati dan tidak saling mendikte,” ujarnya.
Ia menegaskan, kolaborasi global dan penegakan hukum yang adil merupakan kunci menjaga keberlanjutan planet. Lebih lanjut ia mengatakan dalam meningkatkan kualitas lingkungan di satu negara tidak akan berarti jika negara lain tidak melakukan hal yang sama. Solusinya hanya satu, yaitu kerja sama yang sejajar, saling mendengarkan, dan memperkuat penegakan hukum lingkungan di seluruh dunia.
Dengan tema yang luas, The 7th icLave menyediakan beragam topik artikel, ditandai dengan berbagai panel yang akan mengakomodasi naskah-naskah yang dikumpulkan. Artikel yang terpilih dan telah dipresentasikan dalam The 7th icLave berkesempatan untuk dipublikasikan di jurnal terakreditasi scopus, jurnal nasional terakreditasi, dan prosiding berstandar internasional.
Selama dua hari pelaksanaan, icLave juga menghadirkan sejumlah pembicara dari berbagai universitas ternama dunia. Antara lain Prof Michael Faure (Maastricht University), Jiong Liu (Partner, Anil Law), Assoc. Prof Arif Jamal (National University of Singapore), Valentina Castagnari (Georgetown University Law Center), Prof Rasyikah Md. Khalid (Universiti Kebangsaan Malaysia), Prof Veronica Taylor (Australian National University), serta dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Yetty Komalasari, Prof M.R. Andri, dan Prof Satya Arinanto.
















